
SuaraBatam.id - Malang sekali nasib seorang bocah perempuan 14 tahun menjadi budak seks ayah tirinya. Bocah 14 tahun itu mencari-cari neneknya, H (71).
Bocah 14 tahun jadi budak seks ayah tiri terkuak berdasarkan pengakuan bocah itu ke sang nenek.
Polres Natuna pun menangkap A (43), bapak tiri si bocah itu.
Perbuatan A terkuak setelah, H (71) nenek korban mengetahuinya. Bunga kala itu kabur dari rumah. Saat dicari sang nenek, Bunga akhirnya ketemu. Ia tak kuasa membeberkan kecemasannya. Ternyata selama ini, dia telah menjadi budak seks sang ayah tiri.
Baca Juga: Terus Melonjak, 34 Orang Kini Jalani Karantina Covid-19 di Natuna
Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Natuna berdasarkan nomor laporan: LP-B/49/XI/SPKT, per tanggal 24 November 2020. Saat ini gadis itu sedang dalam pendampingan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Natuna.
![Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/08/36885-ilustrasi-pemerkosaan.jpg)
Tak butuh waktu lama, A kemudian diamankan polisi. Saat ini pria tersebut dalam penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Natuna.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, dari hasil interogasi polisi, pencabulan itu sudah dialami Bunga sejak ia masih kelas 6 SD.
"Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan bersekolah di salah satu SMP, sampai saat ini masih dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya," ujar Nazara, Sabtu (28/11/2020).
Korban mengaku terakhir kali dipaksa melayani ayah tirinya itu pada 18 November 2020 lalu.
Baca Juga: TNI Kerahkan 9 Kapal Perang dan 1 Pesawat di Laut Natuna Selatan
“Tersangka kami amankan tanpa adanya perlawanan, di sekitar kota Ranai. Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan ini," terangnya.
Sementara itu, A saat diinterogasi polisi mengakui sudah 5 kali meniduri anaknya itu. A yang bekerja keseharian sebagai nelayan terancam hukuman berat.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d UUD RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Iptu Nazara.
Dirinya juga membeberkan bahwa selama tahun 2020 ini Polres Natuna sudah menuntaskan sekitar tujuh kasus anak di bawah umur, dan semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
-
Prabowo Dorong Kemandirian Energi Lewat Perjanjian Swap Gas PGN dan West Natuna
-
Prabowo Beri Pujian Setinggi Langit Proyek Migas Natuna
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Anak Usaha Hulu Migas Pertamina Eksplorasi Perairan Laut Natuna Utara
-
Pertahankan Laut Natuna Utara, Indonesia Dihimbau Tetap Tegas Berpegang pada UNCLOS
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!