Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Jum'at, 27 November 2020 | 07:32 WIB
Buronan Bea Cukai, Muchlis bersama barang bukti sabu seberat 289 gram. (Foto: Istimewa)

SuaraBatam.id - Petugas Bea Cukai Batam menangkap seorang laki-laki, calon penumpang maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam, pada Rabu (25/11/2020) pagi.

Pria yang diketahui bernama Muchlis itu ternyata merupakan buronan Bea dan Cukai dalam kasus narkotika, sebagaimana dilaporkan Batamnews--jaringan Suara.com.

Saat ditangkap, Muchlis berencana pergi menggunakan maskapai Lion Air rute Batam-Surabaya-Lombok.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan TIK Batam, Suwarso membenarkan bahwa Muchlis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bea Cukai.

Baca Juga: Ibunda yang Meminta Millen Cyrus Direhabilitasi

“Iya benar, dia ini DPO-nya Bea Cukai,” ujar Suwarso, Kamis (26/11/2020) pagi.

Dari Muchlis, petugas Bea Cukai mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 289 gram.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor Bea Cukai Batam,” kata Suwarso.

Kasus ini masih dalam penyelidikan instansi kepabeanan tersebut.

Baca Juga: Ini Nih Manfaat Seks Bagi Nikita Mirzani: Gue Tidur Kayak Langsung Bles...

Load More