Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 25 November 2020 | 15:26 WIB
Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo. (Instagram.@rizky_irmansyah)

SuaraBatam.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang juga kader Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyerahkan kasus penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke partai yang diketuai Prabowo Subianto. Edhy dan Riza diketahui sama-sama kader Gerindra.

Riza tak mau bicara panjang lebar soal penangkapan rekannya itu. Namun ia menyatakan turut prihatin dengan kejadian itu.

"Kami prihatin," singkat Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Riza lantas berharap keadilan pada proses hukum yang dijalani Edhy. Aparat yang menjalankannya juga diminta bisa bertindak profesional.

Baca Juga: Panas Dihalau saat Satroni Kantor KKP, Tim KPK: Jangan Halang-halangi Kami!

"Harapan kami bisa adil dan professional," jelasnya.

Riza menyebut masalah Edhy di internal partai menjadi urusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Riza selaku Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta dan mantan Ketua DPP tak ingin menjelaskan lebih jauh.

"Jadi saya tidak mencampuri urusan ini, nanti DPP Partai Gerindra yang akan menjelaskan secara detail," pungkasnya.

Edhy ditangkap KPK setelah kepulangannya dari Kota Honolulu, Amerika Serikat.

Ia ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benih lobster yang tengah aktif dijalankan oleh kementerian KKP.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Harga Baby Lobster Anjlok

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika baru pulang dari Honolulu, Amerika Serikat.

Saat ini, Edhy sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," kata Firli.

Load More