SuaraBatam.id - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menutup sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan persidangan. Sebab ada hakim positif corona.
Penutupan dilakukan selama sepekan ke depan. Terhitung 25 November-1 Desember mendatang.
Penutupan layanan sementara itu, setelah pegawai dan hakim dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Menyikapi hal ini, PN Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan melakukan tes Swab massal.
"Penutupan layanan sementara, menunggu hasil swab keluar, mudah-mudahan semuanya hasil negatif," kata Muhammad Djauhar, Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Rabu (25/11/2020).
Ia menjelaskan, merebaknya virus Covid-19 di PN Tanjungpinang setelah panitera pengganti dinyatakan positif dari klaster keluarga. Sehingga terhadap orang-orang melakukan kontak erat dengan panitera tersebut dilakukan tes swab.
"Ada sebanyak 16 orang dilakukan swab kemarin dari hasil tracing, hasilnya keluar diketahui satu orang hakim juga positif. Sehingga kita tutup seluruh layanan," ujarnya.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 76 orang dilakukan tes swab terdiri dari hakim, panitera pengganti, honorer, pos penjagaan, posbakum, dan penjaga kantin.
Upaya itu dilakukan untuk antisipasi penularan dan menimbulkan klaster baru di PN Tanjungpinang.
"Penutupan layanan sementara ini menunggu hasil swab keluar, estimasi kita seminggu, bisa saja lebih cepat, jika hasilnya nanti negatif, ya tanggal 2 Desember kita buka kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Langgar COVID-19, Wali Kota Tanjungpinang Bubarkan Fashion Show di Hotel
Djauhar mengatakan, sejak pandemi Covid-19, PN Tanjungpinang telah melakukan penyemprotan disinfektan, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan pencuci tangan dan mengelar persidangan secara virtual.
"Bahkan semua hakim kemarin itu sudah swab, namun ini kita kecolongan. Keduanya dalam keadaan sehat dan stabil," ucapnya.
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
-
Otak-otak Khas Tanjungpinang, Makanan Lezat Dibungkus Daun Kelapa
-
Warga Tanjung Unggat Kepri Curhat ke Polisi Soal Kenakalan Remaja hingga Muncul Buaya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar