SuaraBatam.id - Reuni Akbar 212 ditunda. Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2020 ditunda karena tidak dapat izin.
Reuni Akbar 212 ditunda tidak dapat digelar di Monas Jakarta. Keputusan itu diambil usai permohonan untuk menggunakan kawasan Monas untuk acara reuni tidak dikabulkan.
"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19 maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut; Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA," tulis dalam keterangan pers FPI-GNPF Ulama-PA 212, Selasa (17/11/2020).
Menurut keterangan pers tersebut, pihak PA 212 Cs akan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020 seiring penundaan tersebut. Jika ada pembiaraan kerumunan dalam Pilkada maka Reuni 212 bisa saja digelar.
"Untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020, jika ada pembiaraan kerumunan oleh pemerintah maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar diwaktu yang tepat," tulis dalam keterangan.
Lebih lanjut, pihak PA 212 Cs meminta para umat untuk melaksanakan istigosah untuk pandemi Covid-19 agar segera pergi dari Tanah Air.
"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid - masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan diruang terbuka seperti lapangan. Demikianlah press release ini disampaikan, semoga Alloh swt meridhoi kita semua dan menyatukan umat islam Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota fraksi Gerindra DPRD Jakarta Syarif mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak melarang acara reuni akbar 212 digelar pada awal Desember mendatang. Namun acara itu tidak dizinkan diadakan di kawasan Monas.
Pasalnya kawasan Monas sudah ditutup sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat reuni 212 yang biasanya diadakan pada 2 Desember diperkirakan PSBB masih berlaku.
Baca Juga: Pemanggilan Aa Umbara oleh KPK Diduga Terkait Bansos Covid-19
"Pemprov DKI bukan melarang reuni 212, tapi tempatnya. Monas tidak bisa dipakai karena pembatasan 20 persen," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Pernyataan tak mengizinkan reuni 212 digelar di Monas juga sudah pernah diutarakan oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Namun banyak pihak menilai Pemprov melarang acara tersebut digelar.
"Artinya izin Monas ya, bukan izin 212 jangan salah. Banyak yang dipelintir pak wagub bilang tidak mengizinkan reuni 212, kurang kata di Monas," tuturnya.
Selain itu, Syarif mengaku sudah mendapatkan informasi dari Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) bahwa reuni akbar akan digelar secara virtual.
"Tapi kita mendengar dari PA 212 pak Slamet akan melakukan secara virtual," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ahli Buktikan Liburan Rawan Sebarkan Covid-19
-
Pemanggilan Aa Umbara oleh KPK Diduga Terkait Bansos Covid-19
-
Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Moderna Diklaim 95 Persen Efektif
-
Kemendagri Klaim Tahapan Pilkada Masih Terkendali Meski di Tengah Covid-19
-
Lagi, Pakar Ungkap Mutasi Virus Corona Tak Kurangi Manfaat Vaksin Covid-19
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar