SuaraBatam.id - Mabes Polri merasa disudutkan dengan kompilasi video represif polisi saat demo UU Cipta Kerja. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengunggah video kompilasi yang menampilkan beragam bentuk kekerasan yang diluncurkan oknum anggota Polri terhadap demonstran menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu terlihat jelas beberapa oknum anggota Polri melakukan kekerasan terhadap demonstran seperti menyeret, memukul, menendang, hingga menginjak-injak.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menilai video yang diunggah KontraS sangat tendensius dan mendiskreditkan Polri.
Dia berdalih, bahwa situasi di lapangan tidak serta-merta seperti yang ada dalam unggahan video KontraS.
"Mohon maaf jika dalam video tersebut ada oknum yang sangat tendensius dengan Polri, dan tidak diketahui pasti maksudnya apa. Namun yang jelas dia memotong-motong kegiatan demo yang ujung-ujungnya mendiskreditkan Polri, tindakan represif yang dilakukan Polri saat pelaksanaan demo," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Menurut Awi, tindakan represifitas yang dilakukan anggota Polri terhadap demonstran merupakan peristiwa panjang yang didasari adanya sebab dan akibat.
Dia lantas mengklaim, bahwa anggota Polri melakukan tindakan represifitas itu berawal atas adanya aksi dorong-mendorong, lempar-lemparan hingga berujung anarkis.
"Sehingga polisi berupaya jangan sampai pada saat polisi menangkap si pelaku terkena lemparan dari massa lainnya sehingga segera ditarik atau diangkat. Hal yang demikian merupakan proses, sementara yang dilihat dalam video adalah yang dipotong-potong," katanya.
Kendati begitu, untuk kesekian kalinya Polri mengklaim akan menjadikan video tersebut sebagai bahan evaluasi bagi anggotanya dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
Baca Juga: Pria di Medan Dibakar saat Hendak Pulang ke Rumah, Diduga Pelaku Diciduk
Sehingga, diharapkan kedepannya seluruh anggota dapat memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam rangka mengamankan aksi demonstrasi.
"Semua ada pedoman dan dasarnya dalam penggunaan kekuatan tindakan Kepolisian, mulai dari tangan kosong sampai dengan menggunakan alat, semua diatur dalam Protap No.1 Tahun 2010 dalam rangka mengatasi anarkis. Jika ada pelanggaran anggota kita selalu kedepankan praduga tidak bersalah dan Propam selalu mengawasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Lawan Tim yang Diperkuat Polisi Berusia 50 Tahun, Bayern Munich Menang Telak 15-0
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan
-
Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
-
Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant