SuaraBatam.id - Mabes Polri merasa disudutkan dengan kompilasi video represif polisi saat demo UU Cipta Kerja. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengunggah video kompilasi yang menampilkan beragam bentuk kekerasan yang diluncurkan oknum anggota Polri terhadap demonstran menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu terlihat jelas beberapa oknum anggota Polri melakukan kekerasan terhadap demonstran seperti menyeret, memukul, menendang, hingga menginjak-injak.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menilai video yang diunggah KontraS sangat tendensius dan mendiskreditkan Polri.
Dia berdalih, bahwa situasi di lapangan tidak serta-merta seperti yang ada dalam unggahan video KontraS.
"Mohon maaf jika dalam video tersebut ada oknum yang sangat tendensius dengan Polri, dan tidak diketahui pasti maksudnya apa. Namun yang jelas dia memotong-motong kegiatan demo yang ujung-ujungnya mendiskreditkan Polri, tindakan represif yang dilakukan Polri saat pelaksanaan demo," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Menurut Awi, tindakan represifitas yang dilakukan anggota Polri terhadap demonstran merupakan peristiwa panjang yang didasari adanya sebab dan akibat.
Dia lantas mengklaim, bahwa anggota Polri melakukan tindakan represifitas itu berawal atas adanya aksi dorong-mendorong, lempar-lemparan hingga berujung anarkis.
"Sehingga polisi berupaya jangan sampai pada saat polisi menangkap si pelaku terkena lemparan dari massa lainnya sehingga segera ditarik atau diangkat. Hal yang demikian merupakan proses, sementara yang dilihat dalam video adalah yang dipotong-potong," katanya.
Kendati begitu, untuk kesekian kalinya Polri mengklaim akan menjadikan video tersebut sebagai bahan evaluasi bagi anggotanya dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
Baca Juga: Pria di Medan Dibakar saat Hendak Pulang ke Rumah, Diduga Pelaku Diciduk
Sehingga, diharapkan kedepannya seluruh anggota dapat memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam rangka mengamankan aksi demonstrasi.
"Semua ada pedoman dan dasarnya dalam penggunaan kekuatan tindakan Kepolisian, mulai dari tangan kosong sampai dengan menggunakan alat, semua diatur dalam Protap No.1 Tahun 2010 dalam rangka mengatasi anarkis. Jika ada pelanggaran anggota kita selalu kedepankan praduga tidak bersalah dan Propam selalu mengawasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
-
Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara