Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 12 November 2020 | 08:52 WIB
Kapal-kapal nelayan berbendera Malaysia yang ditangkap setelah mencuri ikan di perairan Indonesia di Selat Malaka dijaga KRI Kerambit-627 menuju Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan. ANTARA/HO

KKP, tegas dia, akan selalu mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap kali memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.

Ia juga menyoroti masih maraknya modus penangkapan ikan ilegal oleh kapal Ilegal berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia.

"Kami terus mengimbau nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," katanya.

Setidaknya ada 80 kapal ikan telah ditangkap pada KKP era Menteri Kelautan dan Perikanan dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).

Baca Juga: Terciduk! Tiga Kapal Malaysia Curi 16 Ton Ikan di Laut Indonesia

Kapal-kapal tersebut terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Load More