SuaraBatam.id - Serikat pekerja di Kabupaten Bintan menganggap UMK tahun 2021 seharusnya mengalami kenaikan sebesar Rp 123 ribu dari besaran saat ini, UMK 2020 yaitu Rp 3.648.714.
Alasan permintaan tersebut didasari angka yang diperoleh setelah adanya perbandingan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara 2019 dengan 2020.
Meski begitu, hal itu kemungkinan tidak berpengaruh lntaran dewan pengupahan Kabupaten Bintan sudah menetapkan tidak ada kenaikan UMP tahun2021.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, serikat mengharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bintan untuk mengabulkan usulan kenaikan UMK 2021.
"Kalau dilihat terdampak akibat pandemi Covid-19, semuanya juga terdampak. Namun kenaikan UMK tetap harus dilakukan agar daya beli masyarakat khususnya buruh terjaga dan juga berefek domino kepada usaha-usaha kecil," ujar Andi di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Jumat (6/11/2020).
Ia juga berharap Pemerintah lebih fleksibel terkait Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020.
"Tetapi tetap mengikuti aturan yang telah menjadi acuan selama ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Dalam PP tersebut, UMK ditetapkan bedasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya di Jakarta, mereka masih mengacu pada aturan tersebut sehingga menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021," ucapnya, kepada Batamnews (jaringan Suara.com).
"Pemerintah tidak boleh takut menaikan UMK dengan dalil SE Menaker. Perlu diingat, SE ini bertentangan dengan dasar hukum diatasnya. Baik dengan undang-undang maupun PP. Sekarang mana yang tinggi SE atau PP," sambungnya.
Menurutnya, kewenangan pengupahan ada di tangan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
Baca Juga: Seruan Mosi Tak Percaya ke Rezim dan Polisi Menggema di Mabes Polri
"Jadi cukup melalui DPK, usulan-usulan upah dari para serikat direkomendasikan dengan mengerucut satu angka," tambahnya.
DPK masih memberikan dua pilihan kepada bupati. "Padahal bupati tidak mengetahui kondisi buruh saat ini bahkan status bupati sekarang bukan defintif melanikan pejabat sementara (Pjs)," ujarnya.
"Ini yang sangat kita sesalkan sekarang. Dewan pengupahan tidak berfungsi, hanya bisa merekomendasikan surat edaran menteri. Kalau mau tetap ikuti surat edaran untuk apa ada DPK saat ini," sambungnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan, jika tidak ada kenaikan UMK seperti yang diusulkan, para buruh berencana untuk kembali berunjuk rasa pada 9-10 November.
"Mulai jam 06.00 pagi sudah berkumpul disana. Lalu jam 7.00 kita akan sampaikan pendapat kita. Apabila tidak diakomodir juga sampai 11 November maka aksi demo ini akan terus berlanjut," sebut Andi.
Berita Terkait
-
Wilayah Kepri Waspada Bencana, Gubernur Sampaikan Hal Ini
-
Seruan Mosi Tak Percaya ke Rezim dan Polisi Menggema di Mabes Polri
-
Tiga Kota di Kepri Jadi Salah Satu Daerah Covid-19 Terburuk, Ini Daftarnya
-
Bawa Foto Para Korban ke Mabes Polri, Gebrak: Gawat Aparat Main Tangkap!
-
Kecam Gegara Gemar Pukuli Pendemo, GEBRAK: Polisi Pengkianat Reformasi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah