
SuaraBatam.id - Serikat pekerja di Kabupaten Bintan menganggap UMK tahun 2021 seharusnya mengalami kenaikan sebesar Rp 123 ribu dari besaran saat ini, UMK 2020 yaitu Rp 3.648.714.
Alasan permintaan tersebut didasari angka yang diperoleh setelah adanya perbandingan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara 2019 dengan 2020.
Meski begitu, hal itu kemungkinan tidak berpengaruh lntaran dewan pengupahan Kabupaten Bintan sudah menetapkan tidak ada kenaikan UMP tahun2021.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, serikat mengharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bintan untuk mengabulkan usulan kenaikan UMK 2021.
Baca Juga: Seruan Mosi Tak Percaya ke Rezim dan Polisi Menggema di Mabes Polri
"Kalau dilihat terdampak akibat pandemi Covid-19, semuanya juga terdampak. Namun kenaikan UMK tetap harus dilakukan agar daya beli masyarakat khususnya buruh terjaga dan juga berefek domino kepada usaha-usaha kecil," ujar Andi di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Jumat (6/11/2020).
Ia juga berharap Pemerintah lebih fleksibel terkait Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020.
"Tetapi tetap mengikuti aturan yang telah menjadi acuan selama ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Dalam PP tersebut, UMK ditetapkan bedasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya di Jakarta, mereka masih mengacu pada aturan tersebut sehingga menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021," ucapnya, kepada Batamnews (jaringan Suara.com).
"Pemerintah tidak boleh takut menaikan UMK dengan dalil SE Menaker. Perlu diingat, SE ini bertentangan dengan dasar hukum diatasnya. Baik dengan undang-undang maupun PP. Sekarang mana yang tinggi SE atau PP," sambungnya.
Menurutnya, kewenangan pengupahan ada di tangan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
Baca Juga: Tiga Kota di Kepri Jadi Salah Satu Daerah Covid-19 Terburuk, Ini Daftarnya
"Jadi cukup melalui DPK, usulan-usulan upah dari para serikat direkomendasikan dengan mengerucut satu angka," tambahnya.
DPK masih memberikan dua pilihan kepada bupati. "Padahal bupati tidak mengetahui kondisi buruh saat ini bahkan status bupati sekarang bukan defintif melanikan pejabat sementara (Pjs)," ujarnya.
"Ini yang sangat kita sesalkan sekarang. Dewan pengupahan tidak berfungsi, hanya bisa merekomendasikan surat edaran menteri. Kalau mau tetap ikuti surat edaran untuk apa ada DPK saat ini," sambungnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan, jika tidak ada kenaikan UMK seperti yang diusulkan, para buruh berencana untuk kembali berunjuk rasa pada 9-10 November.
"Mulai jam 06.00 pagi sudah berkumpul disana. Lalu jam 7.00 kita akan sampaikan pendapat kita. Apabila tidak diakomodir juga sampai 11 November maka aksi demo ini akan terus berlanjut," sebut Andi.
Berita Terkait
-
Wilayah Kepri Waspada Bencana, Gubernur Sampaikan Hal Ini
-
Seruan Mosi Tak Percaya ke Rezim dan Polisi Menggema di Mabes Polri
-
Tiga Kota di Kepri Jadi Salah Satu Daerah Covid-19 Terburuk, Ini Daftarnya
-
Bawa Foto Para Korban ke Mabes Polri, Gebrak: Gawat Aparat Main Tangkap!
-
Kecam Gegara Gemar Pukuli Pendemo, GEBRAK: Polisi Pengkianat Reformasi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!