Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 02 November 2020 | 14:39 WIB
Buruh di Batam melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020) [Suara.com/Ahmad]

SuaraBatam.id - Ratusan buruh yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Batam kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri.

Tidak hanya kembali menyuarakan penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, para buruh juga mengkritisi kebijakan Kemenaker yang memutuskan UMP 2021 se-Indonesia tidak ada kenaikan.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto juga menyesalkan kebijakan Gubernur Kepri yang langsung mengeluarkan SK dengan tidak menaikan UMP Kepri tahun 2021.

"Indonesia sekarang ini tidak ada lagi Menteri Tenaga Kerja. Kalau ada, yang diurus pasti tenaga kerja, tapi sekarang ini yang diurus hanya pengusaha," kata Suprapto, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Prokes Jadi kunci, Wisatawan Kawasan Lagoi Meningkat Hampir 2 Kali Lipat

Ditegaskan Suprapto, kebijakan pemerintah bersama DPR saat ini tidak ada yang pro terhadap buruh. Semua kebijakan yang dikeluarkan menurut dia hanya untuk memenuhi kepentingan pelaku usaha.

Begitu juga dengan pemerintah daerah yang juga dianggap tidak sama sekali pernah memikirkan nasib buruh. Hal itu jadi alasan utama buruh untuk kembali menggelar unjuk rasa untuk menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap buruh.

"DPR hampir 90 persen adalah pengusaha. Karena itu hanya ada satu kata lawan," katanya.

Suprapto juga mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah yang lebih banyak jika Gubernur Kepri tidak menghiraukan masukan buruh. FSPMI kata dia juga akan terus mengawal penetapan UMK Kota Batam 2021.

"Kita mendesak agar Gubernur Kepri mengabaikan instruksi Menaker terkait UMP 2021," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Pria Asal Kramat Jati Ditemukan di Batam

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Mangara M Simarmata berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan buruh kepada pemerintah pusat. Pasalnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR.

"Kami akan segera meneruskan apa yang menjadi masukan buruh kepada pemerintah pusat," kata Mangara.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

Load More