Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (dok polisi)

SuaraBatam.id - Anak sekolah berusia 18 tahun menjual anak-anak gadis dengan harga Rp 400 ribu ke lelaki penikmat jasa seks anak atau pedofilia. ada 4 remaja yang menjual.

Mereka di antaranya masih sekolah, tapi ada jug yang sudah putus sekolah. Mereka adalah GN, RH, AC dan FB.

Mereka kini sudah ditangkap Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Mereka dijerat pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Baca Juga: Tergiur Bisnis Esek-esek, Empat Remaja 18 Tahun Jual ABG via Michat

Empat tersangka tersebut diciduk polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu (25/10/2020) lalu.

Ilustrasi penggerebekan prostitusi (capture)

Sebagai mucikari, mereka menjajakan dua gadis remaja berusia 14 dan 16 tahun kepada pria hidung belang.

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo membeberkan motif eksploitasi yang dilakukan keempat mucikari ini, dengan cara menawarkan kedua korbannya kepada para penikmat seks usia dini melalui aplikasi pesan MiChat.

"Perannya mereka menghubungkan dengan penikmatnya menggunakan jasa prostitusi online, melalui aplikasi Michat, ditawarkan apabila ada yang berminat kemudian dia menawar," katanya mewakili Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah ditemui Jumat siang (30/10/2020).

Para tersangka biasa mematok harga sebesar Rp 400 ribu hingga 800 ribu. Dari hasil menjajakan korbannya, mereka mendapatkan fee sebesar Rp 100 - 300 ribu.

Baca Juga: Punya Istri Hiperseks, Taufik Nekat Jual Pasangan ke Lelaki Hidung Belang

Biasanya setelah terjadi transaksi dan kesepakatan, barulah pria hidung belang dipertemukan dengan korban.

"Untuk motifnya juga karena kebutuhan ekonomi, dan memanfaatkan anak anak dibawah umur ini," lanjutnya.

Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

Untuk lokasi eksekusi esek-esek tergantung keinginan si pelanggan. Namun kebanyakan dilakukan di hotel kelas melati.

Praktik prositusi ini sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu. Kedua korban yang dijajakan masih di bawah umur usia 14 tahun dan 16 tahun.

"Satu masih sekolah dan satu sudah putus sekolah. Tersangka dan korban hubungannya pertemanan saja. Semuanya ini sama-sama, idenya mereka berbarengan. Jadi masing-masing tersangka ini saling memasarkan. Siapa yang duluan blaku itulah yang mengambil keuntungannya," terangnya.

Teguh mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan seorang pria berinisial RN, mencari anaknya AM yang kabur dari rumah selama dua minggu.

"Anak ini (AM) memang ada riwayat broken home. Keluarga kepikiran karena tidak pulang, kemudian dicariin. ditanyakan kepada temannya AM, dan ditemukanlah dia ada di Balikpapan," katanya.

Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

Dengan dibantu beberapa rekannya, RN pun berhasil menemukan keberadaan anaknya di sebuah lobby hotel di Balikpapan. Di lokasi tersebut, AM sedang bersama ketiga tersangka yakni GN, RH dan AC berjenis kelamin laki-laki.

"Jadi mereka di hotel itu sedang menunggu salah satu korban, tidak kita sebut namanya, jadi intinya korban itu baru saja melayani tamunya. Ini hasil transaksi ketiga tersangka," katanya.

Mengetahui perihal itu, RN kemudian berinisiatif membawa AM beserta tiga tersangka dan satu korban itu ke Mapolresta Samarinda.

Setelah dilakukan pelaporan, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit PPA segeranya melakukan penyelidikan.

"Ketiganya akhirnya mengaku setelah kami intrograsi, si GN ini mengatakan sebenarnya ada dua korban yang biasa mereka jual. Kalau si AM itu belum sempat (didagangkan), jadi baru mau. Memang ada niatnya kesana. Dalam kasus ini AM hanya berstatus saksi," ucapnya.

Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa ada rekan mereka yang turut memperdagangkan gadis remaja di bawah umur. Orang yang dimaksud diketahui seorang perempuan berinisial FB.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, terkait perkenalan antara dua korban dengan ketiga tersangka berlangsung melalui media sosial. Dari perkenalan itu mereka sering nongkrong dan berkumpul bersama.

Terkait perdagangan terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga tersangka.

Ilustrasi penangkapan kasus prostitusi (capture)

Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, handphone, slip transfer dan ATM. Keempat tersangka kini telah mendekam di dalam sel Tahanan Polresta Samarinda.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan khusus untuk satu tersangka atas nama GN dikenakan pasal tambahan terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh GN. Hukuman maksimal 15 tahun penjara."

Load More