SuaraBatam.id - Berdasarkan keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 di seluruh wilayah di Indonesia tidak ada yang naik.
Dengan adanya kebijakan ini maka besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sama dengan tahun ini dan berlaku untuk 34 provinsi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, keputusan UMP 2021 yang tidak naik ini berkaitan dengan wabah virus corona yang melanda Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Baca Juga: Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.
Berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:
Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
Sumatera Utara Rp 2.499.422
Sumatera Barat Rp 2.484.041
Baca Juga: Kemenaker Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021, UMP DKI Tetap Rp 4.276.349
Sumatera Selatan Rp 3.043.111
Riau Rp 2.888.563
Kepulauan Riau Rp 3.005.383
Jambi Rp 2.630.161
Bangka Belitung Rp 3.230.022
Bengkulu Rp 2.213.604
Lampung Rp 2.431.324
DKI Jakarta Rp 4.276.349
Banten Rp 2.460.968
Jawa Barat Rp 1.810.350
Jawa Tengah Rp 1.742.015
Jawa Timur Rp 1.768.777
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
Bali Rp 2.493.523
Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883
Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
Kalimantan Timur Rp 2.981.378
Kalimantan Barat Rp 2.399.698
Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Sulawesi Utara Rp 3.310.722
Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
Sulawesi Barat Rp 2.571.328
Gorontalo Rp 2.586.900
Maluku Rp 2.604.960
Maluku Utara Rp 2.721.530
Papua Rp 3.516.700
Papua Barat Rp 3.184.225
Berita Terkait
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Menkopolkam Wanti-wanti Kepala Daerah Soal UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Perekonomian
-
Budi Gunawan: UMP Terlalu Tinggi dan Tak Rasional Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya