SuaraBatam.id - Fakta baru terungkap terkait kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum Satpol PP Batam terhadap pengemis.
Rupanya aksi pemerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan dan sudah terjadi beberapa bulan belakangan.
Ketiga pelaku yakni SU, AA dan RM ternyata memalak pengemis sejak Juli hingga Oktober 2020.
"Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020, sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt seperti dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (24/10/2020).
Ia menuturkan sejak awal pemeriksaan, pihaknya sudah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS.
Kemudian penyidikan terus berkembang dan tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap inisial AA dan RM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, penetapan SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan peran AA dan RM secara bergantian sebagai supir mobil Dinas Sosial Kota Batam, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.
Tersangka SU merupakan PNS di Satpol PP, AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam sedangkan RM sebagai honorer di Satpol PP.
Baca Juga: Gawat! Napi di Lapas Barelang Batam Meninggal Karena Covid-19
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Harry memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar