SuaraBatam.id - Fakta baru terungkap terkait kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum Satpol PP Batam terhadap pengemis.
Rupanya aksi pemerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan dan sudah terjadi beberapa bulan belakangan.
Ketiga pelaku yakni SU, AA dan RM ternyata memalak pengemis sejak Juli hingga Oktober 2020.
"Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020, sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt seperti dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (24/10/2020).
Ia menuturkan sejak awal pemeriksaan, pihaknya sudah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS.
Kemudian penyidikan terus berkembang dan tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap inisial AA dan RM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, penetapan SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan peran AA dan RM secara bergantian sebagai supir mobil Dinas Sosial Kota Batam, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.
Tersangka SU merupakan PNS di Satpol PP, AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam sedangkan RM sebagai honorer di Satpol PP.
Baca Juga: Gawat! Napi di Lapas Barelang Batam Meninggal Karena Covid-19
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Harry memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant