SuaraBatam.id - Fakta baru terungkap terkait kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum Satpol PP Batam terhadap pengemis.
Rupanya aksi pemerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan dan sudah terjadi beberapa bulan belakangan.
Ketiga pelaku yakni SU, AA dan RM ternyata memalak pengemis sejak Juli hingga Oktober 2020.
"Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020, sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt seperti dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (24/10/2020).
Ia menuturkan sejak awal pemeriksaan, pihaknya sudah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS.
Kemudian penyidikan terus berkembang dan tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap inisial AA dan RM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, penetapan SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan peran AA dan RM secara bergantian sebagai supir mobil Dinas Sosial Kota Batam, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.
Tersangka SU merupakan PNS di Satpol PP, AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam sedangkan RM sebagai honorer di Satpol PP.
Baca Juga: Gawat! Napi di Lapas Barelang Batam Meninggal Karena Covid-19
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Harry memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak