SuaraBatam.id - Legislator dari fraksi PKB dan Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (22/10/2020)
Penetapan status tersangka tersebut usai polisi mengumpulkan sejumlah bukti selama penyelidikan.
"Kemarin sudah ditetapkan (status) tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Parindra, melansir Batamnews.
ia menyebut, meski hingga kini tersangka belum ditahan, RP bisa dijerat dengan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
Pihaknya juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan terhadap RP, yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024 itu.
Dugaan ijazah palsu yang menjerat RP ini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret lalu.
Legalitas ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra serta S2 yang dikantongi RP dipertanyakan PMII. Tidak hanya itu, pelapor juga membawa sejumlah bukti guna menguatkan laporan.
Namun, sebelumnya Rini sudah menyangkal tuduhan ia menggunakan ijazah palsu. Ia menduga, laporan tersebut terjadi karena ada pihak yang ingin menjatuhkannya.
“Saya mengikuti dan melakukan perkuliahan sesuai jenjang, dari S1 hingga ke S2. Perkuliahan itu saya yakinkan saya mengikutinya. Saya punya bukti-bukti untuk itu,” sebut politisi PKB itu kepada media setempat.
Baca Juga: Jejak Pendidikan Rini Pratiwi, Sempat Tercatat di 3 Kampus Berbeda
Ia juga menyebut, sudah menggunakan ijazah yang disandangnya itu sebagai pengajar di SMA dan Sekolah Tinggi yang ada di Tanjungpinang.
Berita Terkait
-
Jejak Pendidikan Rini Pratiwi, Sempat Tercatat di 3 Kampus Berbeda
-
Polisi Tetapkan Anggota DPRD Rini Pratiwi Tersangka Ijazah Palsu
-
Tinggal 2 Tahun Menjabat, PPP-PKB Minta Anies Selesaikan 50 Persen Janji
-
Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Begini Caranya
-
Wakil Ketua MPR: Film G30S/PKI Perlu Diputar, Tapi Tidak Harus Diwajibkan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk