Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71/ Ist)

SuaraBatam.id - Legislator dari fraksi PKB dan Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (22/10/2020)

Penetapan status tersangka tersebut usai polisi mengumpulkan sejumlah bukti selama penyelidikan.

"Kemarin sudah ditetapkan (status) tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Parindra, melansir Batamnews.

ia menyebut, meski hingga kini tersangka belum ditahan, RP bisa dijerat dengan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.

Baca Juga: Jejak Pendidikan Rini Pratiwi, Sempat Tercatat di 3 Kampus Berbeda

Pihaknya juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan terhadap RP, yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024 itu.

Dugaan ijazah palsu yang menjerat RP ini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret lalu.

Legalitas ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra serta S2 yang dikantongi RP dipertanyakan PMII. Tidak hanya itu, pelapor juga membawa sejumlah bukti guna menguatkan laporan.

Namun, sebelumnya Rini sudah menyangkal tuduhan ia menggunakan ijazah palsu. Ia menduga, laporan tersebut terjadi karena ada pihak yang ingin menjatuhkannya.

“Saya mengikuti dan melakukan perkuliahan sesuai jenjang, dari S1 hingga ke S2. Perkuliahan itu saya yakinkan saya mengikutinya. Saya punya bukti-bukti untuk itu,” sebut politisi PKB itu kepada media setempat.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Rini Pratiwi Tersangka Ijazah Palsu

Ia juga menyebut, sudah menggunakan ijazah yang disandangnya itu sebagai pengajar di SMA dan Sekolah Tinggi yang ada di Tanjungpinang.

Load More