Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:32 WIB
Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71/ Ist)

SuaraBatam.id - Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi (RP), sebagai tersangka dugaan ijazah palsu, Kamis (22/10/2020). Rini merupakan lagislator PKB dan Ketua fraksi di gedung dewan.

Polisi menetapkan status tersangka usai mengumpulkan sejumlah bukti selama penyelidikan.

"Kemarin sudah ditetapkan (status) tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Parindra seperti dikutip dari batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2020).

Rio menyebutkan, tersangka RP bisa dijerat dengan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun. Polisi pun tidak serta merta melakukan penahanan selama proses yang berlangsung.

Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu

RP saat inimasih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024. Polisi pun menyebutkan akan melakukan pemanggilan terhadap RP.

Kasus dugaan ijazah palsu RP ini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan ke polisi, pada Maret 2020 lalu.

Legalitas ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra serta S2 yang dikantongi RP dipertanyakan PMII, dan mereka melaporkan bukti-bukti yang mereka temukan.

Load More