SuaraBatam.id - Sebanyak 6 orang pria ditangkap karena membunuh wartawan Demas Laira (28). Mereka buron selama 2 bulan.
Akhirnya mereka ditangkap Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sulawesi Selatan. Mereka membunuh Demas Laira di daerah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada 20 Agustus 2020 lalu.
Mereka yang ditangkap Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25) di di Pohuwato, Gorontalo, serta Mamuju Tengah dan Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis, kepada sinarlampung.co Rabu (21/10/2020).
Demas Laira adalah jurnalis salah satu media online di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan.
Ditemukan 17 luka tusuk di sekujur tubuh korban, seperti di bagian dada, punggung, perut, dan lengannya.
Saat ditemukan tewas, wartawan itu masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM, dan kartu tanda wartawannya.
“Pengungkapan kasus pembunuhan ini diback up oleh Timsus DF Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan. Proses penangkapan sejak Selasa dan Rabu 20-21 Oktober 2020. Peristiwa tangal 19 Agustus 2020 di TKP Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, Km 151 Desa Salubijau, Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar. Korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan badik,” katanya.
Informasi lain menyebutkan Syamsul (32) Warga Mandar, ditangkap wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada 20 Oktober pukul 18.30 WITA. Lalu pukul 20.00 ditangkap Nawir (30), di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
Satu jam kemudian Doni (20), juga ditangkap di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar, sekitar pukul 20.54 bersama Haerudin alias Iconk (18), di Wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
Baca Juga: Enam Pengeroyok Wartawan Demas Laira Tak Terima Anggota Keluarga Diganggu
Lalu pada Rabu 21 Oktober pukul 01.40 WITA petugas kembali menangkap Ilham (19), di Jalan Mora Karossa, Mamuju Tengah, Sulawes Barat, dan pukul 05.00 WITA menysusul penangkapan Ali Baba (25), di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Hasil keterangan sementara para pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban Demas Laira yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan Syamsul, yang kemudian bersama teman-temannya membunuh korban.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menambahkan, motif para pelaku adalah merasa sakit hati terhadap korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul,” ucap Ferdy.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik