Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:37 WIB
Kerugian Korban Penipuan Jual Beli Kavling Hutan Lindung Capai Rp30 Milyar
Kawasan Hutan Lindung di Batubesar Nongsa yang dijadikan Kaveling perumahan dan pertokoan oleh terdakwa Zazli (Suara.com/Ahmad)

Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian KPK diharapkan bisa menindaklanjuti dugaan-dugaan adanya keterlibatan pejabat ataupun aparat dalam kasus ini.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

Baca Juga: Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa

Load More