Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 20 Oktober 2020 | 06:30 WIB
Ilustrasi petugas PLN Bright PLN Batam (PLN Batam)

SuaraBatam.id - Hingga kini, masih cukup banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya menggunakan nama developer atau pengembang.

Hal ini disebabkan ketika pengajuan penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan dalam proses pemasaran oleh developer sehingga rekening listrik masih tercatat nama developer. 

Dampaknya, para pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan ganti atau balik nama.

Langkah ini diambil guna membantu legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam. Cara balik nama ini sangat mudah.

Baca Juga: Cuaca Kota Batam di Akhir Pekan, Gerimis dan Mendung Hingga Malam Hari

Pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 jam saja.

"Pastinya semua persyaratan lengkap," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)

Berikut langkah-langkah pengurusan balik nama rekening pelanggan bright PLN Batam:

Konsumen datang ke kantor pelayanan bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya:

- Area Pelayanan Batam Centre

Baca Juga: Modal Hyundai IONIQ, Carmaker Ini Target Jadi Pemain Utama EV

- Area Pelayanan Nagoya

- Area Pelayanan Tiban

- Area Pelayanan Batu Aji

- Area Pelayanan Pelanggan Prima

Ada pun persyaratan yang dibutuhkan:

Untuk Perorangan:

- Fotokopi KTP / SIM / Pasport

- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer

- Fotokopi Rekening Listrik terakhir

- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Persyaratan Untuk Badan Usaha:

- Mengajukan Surat Permohonan

- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada akta

- Bukti kepemilikan persil

- Fotokopi Rekening Listrik terakhir

- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Rincian Biaya Ubah Nama:

Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut:

- Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-

- Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-

- Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-

- Sedangkan pada golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp. 150.000,-.

- Dan yang terakhir jika konsumen masuk dalam golongan C dan T, tarif balik namanya Rp. 150.000.

Load More