
SuaraBatam.id - Hingga kini, masih cukup banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya menggunakan nama developer atau pengembang.
Hal ini disebabkan ketika pengajuan penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan dalam proses pemasaran oleh developer sehingga rekening listrik masih tercatat nama developer.
Dampaknya, para pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan ganti atau balik nama.
Langkah ini diambil guna membantu legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam. Cara balik nama ini sangat mudah.
Baca Juga: Cuaca Kota Batam di Akhir Pekan, Gerimis dan Mendung Hingga Malam Hari
Pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 jam saja.
"Pastinya semua persyaratan lengkap," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)
Berikut langkah-langkah pengurusan balik nama rekening pelanggan bright PLN Batam:
Konsumen datang ke kantor pelayanan bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya:
- Area Pelayanan Batam Centre
Baca Juga: Modal Hyundai IONIQ, Carmaker Ini Target Jadi Pemain Utama EV
- Area Pelayanan Nagoya
- Area Pelayanan Tiban
- Area Pelayanan Batu Aji
- Area Pelayanan Pelanggan Prima
Ada pun persyaratan yang dibutuhkan:
Untuk Perorangan:
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport
- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Persyaratan Untuk Badan Usaha:
- Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada akta
- Bukti kepemilikan persil
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Rincian Biaya Ubah Nama:
Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut:
- Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-
- Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-
- Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-
- Sedangkan pada golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp. 150.000,-.
- Dan yang terakhir jika konsumen masuk dalam golongan C dan T, tarif balik namanya Rp. 150.000.
Berita Terkait
-
Jadwal Operasi Commuterline Kembali Normal
-
Begini Penampakan Plat Nomor Kendaraan Listrik
-
Mantap Jiwa! Begini Penampakan Lokasi Pernikahan Taqy Malik di Kota Batam
-
Intip Lokasi Pernikahan Kedua Taqy Malik di Batam, Mewahnya Nggak Karuan
-
Pemancing Hilang di Sekupang Batam, Perahu Terbalik dan Tenggelam
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
-
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta, Terbaik Juni 2025
-
IHSG Diproyeksi Melemah Jelang Libur Panjang, Investor Waspadai Ketidakpastian Global
Terkini
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun