Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 20 Oktober 2020 | 06:30 WIB
Tips Proses Balik Nama Rekening Pelanggan Listrik PLN di Kota Batam
Ilustrasi petugas PLN Bright PLN Batam (PLN Batam)

- Fotokopi KTP / SIM / Pasport

- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer

- Fotokopi Rekening Listrik terakhir

- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Baca Juga: Cuaca Kota Batam di Akhir Pekan, Gerimis dan Mendung Hingga Malam Hari

Persyaratan Untuk Badan Usaha:

- Mengajukan Surat Permohonan

- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada akta

- Bukti kepemilikan persil

- Fotokopi Rekening Listrik terakhir

Baca Juga: Modal Hyundai IONIQ, Carmaker Ini Target Jadi Pemain Utama EV

- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Rincian Biaya Ubah Nama:

Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut:

- Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-

- Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-

- Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-

Load More