SuaraBatam.id - Bos PS Store Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar. Ditambah subsider 4 bulan kurungan.
Putra Siregardi nilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Putra Siregar diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan.
Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10/2020).
"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara itu, pengacara Putra Siregar, Rizki Rizgantara, membenarkan tuntutan jaksa itu. Rizki mengatakan kliennya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang mendatang yang akan digelar pada 19 Oktober 2020.
"Dituntut dengan pidana denda maksimal, Rp 5 miliar, jaksa menuntut maksimal," ujar Rizki saat dihubungi terpisah.
"Nggak ada (pidana penjara), kan waktu tahap penyidikan sudah nitip Rp 500 juta, sama ada rumah sebagai jaminan itu diitung juga nanti dikonversikan. Kami pleidoi tanggal 19 Oktober," sambung Rizki.
Diketahui, Putra Siregar didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Serba-serbi Poster Demo di Pekanbaru, Ada Nama Pevita dan Anya Geraldine
"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan.
Berita Terkait
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar