SuaraBatam.id - Bos PS Store Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar. Ditambah subsider 4 bulan kurungan.
Putra Siregardi nilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Putra Siregar diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan.
Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Serba-serbi Poster Demo di Pekanbaru, Ada Nama Pevita dan Anya Geraldine
"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara itu, pengacara Putra Siregar, Rizki Rizgantara, membenarkan tuntutan jaksa itu. Rizki mengatakan kliennya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang mendatang yang akan digelar pada 19 Oktober 2020.
"Dituntut dengan pidana denda maksimal, Rp 5 miliar, jaksa menuntut maksimal," ujar Rizki saat dihubungi terpisah.
"Nggak ada (pidana penjara), kan waktu tahap penyidikan sudah nitip Rp 500 juta, sama ada rumah sebagai jaminan itu diitung juga nanti dikonversikan. Kami pleidoi tanggal 19 Oktober," sambung Rizki.
Diketahui, Putra Siregar didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Jaksa: Putra Siregar Beli Ponsel Batangan Dari Batam
"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan.
Berita Terkait
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
-
Gelar Friendly Match, Rizky Billar dan Putra Siregar Berencana bikin Kompetisi Bola Berhadiah Miliaran
-
Bunga Aurellie Ngaku Pernah Jadi Simpanan Pengusaha HP Terkenal Inisial 'P', Nama Putra Siregar Disebut
-
Eks Striker Andalan STY Bawa FC Bekasi City ke Puncak Klasemen, Putra Siregar: Alhamdulillah
-
Putra Siregar Gelontorkan Rp 10 Juta buat Lomba Kelereng, Keanu Agl Antusias Lawan Atta Halilintar
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan