Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Seorang ayah di Anambas, Kepulauan Riau di bebaskan dari jeruji besi. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang ayah di Anambas, Kepulauan Riau di bebaskan dari jeruji besi. Sebab polisi Polsek Jemaja tak bisa buktikan jika pria berinisial A itu perkosa anak kandungnya sendiri.

Pria A dituduh atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kini bapak dua anak itu pun bebas demi hukum.
Penyidik Polsek Jemaja tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.

A sebelumnya telah dua kali dilakukan penambahan masa penahan. Namun hingga kemarin, masa penahanannya habis.

Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya

Sehingga kepolisian membebas pria tersebut demi hukum. Terlebih lagi, dari awal penanganan kasus itu telah janggal.

Dengan tetesan air mata, A langsung memeluk kelurganya yang menjemput kepulangannya di Polsek Jemaja.

Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

"Alhamdulillah semalam (Sabtu) saudara saya sudah bebas, karena masa penahanannya sudah habis," kata salah seorang saudara A ketika dihubungi Batamnews, Minggu (11/10/2020).

Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faizal mengatakan, dengan bebasnya orang tua korban demi hukum, kasus itu harus tetap dilanjut untuk mencari pelaku sebenarnya.

"Saya berharap polisi bisa selesaikan kasus ini. Sebab anak yang menjadi korban bisa secepatnya mendapat pemulihan, tapi sampai saat ini belum juga, kasihan anaknya," kata Faizal.

Baca Juga: Detik - detik Ibu Diperkosa dan Anaknya Usia 9 Tahun Dibunuh saat Menolong

Ia menyampaikan, berdasarkan data hasil asesmen psikolog yang pihaknya terima belum lama ini, kesimpulannya sangat berbeda dengan penyidik.
Ia pun heran pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan atas pemeriksaan psikolog.

Load More