SuaraBatam.id - Seorang ayah di Anambas, Kepulauan Riau di bebaskan dari jeruji besi. Sebab polisi Polsek Jemaja tak bisa buktikan jika pria berinisial A itu perkosa anak kandungnya sendiri.
Pria A dituduh atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kini bapak dua anak itu pun bebas demi hukum.
Penyidik Polsek Jemaja tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.
A sebelumnya telah dua kali dilakukan penambahan masa penahan. Namun hingga kemarin, masa penahanannya habis.
Sehingga kepolisian membebas pria tersebut demi hukum. Terlebih lagi, dari awal penanganan kasus itu telah janggal.
Dengan tetesan air mata, A langsung memeluk kelurganya yang menjemput kepulangannya di Polsek Jemaja.
"Alhamdulillah semalam (Sabtu) saudara saya sudah bebas, karena masa penahanannya sudah habis," kata salah seorang saudara A ketika dihubungi Batamnews, Minggu (11/10/2020).
Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faizal mengatakan, dengan bebasnya orang tua korban demi hukum, kasus itu harus tetap dilanjut untuk mencari pelaku sebenarnya.
"Saya berharap polisi bisa selesaikan kasus ini. Sebab anak yang menjadi korban bisa secepatnya mendapat pemulihan, tapi sampai saat ini belum juga, kasihan anaknya," kata Faizal.
Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya
Ia menyampaikan, berdasarkan data hasil asesmen psikolog yang pihaknya terima belum lama ini, kesimpulannya sangat berbeda dengan penyidik.
Ia pun heran pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan atas pemeriksaan psikolog.
Bahkan dari hasil asesmen yang telah diterima dirinya, sangat berbeda dengan kesimpulan penyidik dengan menetapkan sang ayah sebagai tersangka.
"Kasus ini harus tetap lanjut, karena penyidik sampai saat ini juga tidak ada mengeluarkan SP3 soal kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (3/9/2020) lalu, seorang ibu dan anak perempuannya melakukan aksi minta keadilan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang.
Keduanya masing-masing mengalungi poster.
"Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya.." tulis poster yang dikalungi anak perempuan berusia 9 tahun itu.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen