SuaraBatam.id - Seorang ayah di Anambas, Kepulauan Riau di bebaskan dari jeruji besi. Sebab polisi Polsek Jemaja tak bisa buktikan jika pria berinisial A itu perkosa anak kandungnya sendiri.
Pria A dituduh atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kini bapak dua anak itu pun bebas demi hukum.
Penyidik Polsek Jemaja tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.
A sebelumnya telah dua kali dilakukan penambahan masa penahan. Namun hingga kemarin, masa penahanannya habis.
Sehingga kepolisian membebas pria tersebut demi hukum. Terlebih lagi, dari awal penanganan kasus itu telah janggal.
Dengan tetesan air mata, A langsung memeluk kelurganya yang menjemput kepulangannya di Polsek Jemaja.
"Alhamdulillah semalam (Sabtu) saudara saya sudah bebas, karena masa penahanannya sudah habis," kata salah seorang saudara A ketika dihubungi Batamnews, Minggu (11/10/2020).
Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faizal mengatakan, dengan bebasnya orang tua korban demi hukum, kasus itu harus tetap dilanjut untuk mencari pelaku sebenarnya.
"Saya berharap polisi bisa selesaikan kasus ini. Sebab anak yang menjadi korban bisa secepatnya mendapat pemulihan, tapi sampai saat ini belum juga, kasihan anaknya," kata Faizal.
Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya
Ia menyampaikan, berdasarkan data hasil asesmen psikolog yang pihaknya terima belum lama ini, kesimpulannya sangat berbeda dengan penyidik.
Ia pun heran pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan atas pemeriksaan psikolog.
Bahkan dari hasil asesmen yang telah diterima dirinya, sangat berbeda dengan kesimpulan penyidik dengan menetapkan sang ayah sebagai tersangka.
"Kasus ini harus tetap lanjut, karena penyidik sampai saat ini juga tidak ada mengeluarkan SP3 soal kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (3/9/2020) lalu, seorang ibu dan anak perempuannya melakukan aksi minta keadilan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang.
Keduanya masing-masing mengalungi poster.
"Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya.." tulis poster yang dikalungi anak perempuan berusia 9 tahun itu.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar