SuaraBatam.id - Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tiga orang pelaku langsung diamankan saat hendak mengirim tujuh PMI melalui pelabuhan tikus di Kawasan Tanjunguma, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di perairan Tanjunguma. Masyarakat menduga ada aktivitas memberangkatkan PMI secara ilegal.
"Setelah mendapatkan informasi Ditpolairud Polda Kepri langsung melaksanakan patroli di perairan Tanjunguma," kata Harry, Kamis (8/10/2020).
Saat tiba di lokasi, tim melihat ada boat pancung yang mencurigakan. Sehingga, langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tujuh orang PMI di atas boat pancung dan ditutup dengan terpal.
Tujuh orang tersebut akan diberangkatkan secara ilegal dari Batam menuju Johor, Malaysia. Masing asing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K.
"Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri juga langsung mengamankan tiga pelaku pengiriman PMI ilegal ini," katanya.
Para tersangka tersebut yakni berinisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.
"Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sejumlah barang bukti seperi satu unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha. Kemudian dua buah HP beserta kartu provider turut diamankan polisi.
Baca Juga: Wagub Sumut Doakan Menantu Jokowi Jadi Wali Kota Medan
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang PMI dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
-
Polisi Bongkar Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam
-
2 Mobil Hancur, Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Telan 4 Korban Jiwa
-
Sembuh dari Covid-19 dan Ingin Sumbangkan Plasma Darah? Ini Syaratnya!
-
Heran Tiba-tiba Pengaturan Perlindungan Pekerja Migran Masuk RUU Ciptaker
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar