
SuaraBatam.id - Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tiga orang pelaku langsung diamankan saat hendak mengirim tujuh PMI melalui pelabuhan tikus di Kawasan Tanjunguma, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di perairan Tanjunguma. Masyarakat menduga ada aktivitas memberangkatkan PMI secara ilegal.
"Setelah mendapatkan informasi Ditpolairud Polda Kepri langsung melaksanakan patroli di perairan Tanjunguma," kata Harry, Kamis (8/10/2020).
Saat tiba di lokasi, tim melihat ada boat pancung yang mencurigakan. Sehingga, langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tujuh orang PMI di atas boat pancung dan ditutup dengan terpal.
Baca Juga: Wagub Sumut Doakan Menantu Jokowi Jadi Wali Kota Medan
Tujuh orang tersebut akan diberangkatkan secara ilegal dari Batam menuju Johor, Malaysia. Masing asing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K.
"Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri juga langsung mengamankan tiga pelaku pengiriman PMI ilegal ini," katanya.
Para tersangka tersebut yakni berinisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.
"Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sejumlah barang bukti seperi satu unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha. Kemudian dua buah HP beserta kartu provider turut diamankan polisi.
Baca Juga: Penyintas Covid-19 Ingin Sumbangkan Plasma Darah? Ini Syaratnya!
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang PMI dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
-
Polisi Bongkar Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam
-
2 Mobil Hancur, Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Telan 4 Korban Jiwa
-
Sembuh dari Covid-19 dan Ingin Sumbangkan Plasma Darah? Ini Syaratnya!
-
Heran Tiba-tiba Pengaturan Perlindungan Pekerja Migran Masuk RUU Ciptaker
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Debut Minor Xabi Alonso, Real Madrid Ditahan Al Hilal
-
Kabar Buruk dari Inggris, Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!