SuaraBatam.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Polisi juga menangkap pasangan suami istri yakni Sulasdi (42) dan Mia Sumiasih (51) atas dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya mengatakan keduanya ditangkap di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 nomor 3, Batam Kota, Sabtu (3/10/2020).
Pihaknya juga mengamankan 15 orang korban yang akan dijadikan PMI.
"Para korban berasal NTT, Malang, Jambi, Jawa Tengah, Lampung, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia," kata Prawiro, Minggu (4/10/2020).
Ia menjelaskan sebelumnya sekitar pukul 11.00 pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya PMI yang ditampung di salah satu perumahan di Kecamatan Batam Kota.
Para PMI tersebut akan dipekerjakan di beberapa negara.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi rumah tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik PMI, 4 tiket pesawat dan 1 tiket kapal.
"Saat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), kita temukan banyak bukti yang kuat dua orang ini melakukan aktifitas perekrutan PMI secara ilegal," katanya.
Baca Juga: Positif Corona Batam 1.714 Orang, Tambah 24 Pasien Hari Ini
Saat ini pasutri tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan terancam hukuman minimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan terbongkar nya kasus dugaan pengiriman PMI ilegal tersebut tidak lepas dari peran masyarakat.
Itu sebabnya pihaknya terus mengimbau agar segera melaporkan kepada Polisi jika ada hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
"Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka S (Sulasdi) dan MS (Mia Sumiasih)," kata Yos Guntur.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Sehari di Bukit Gundaling: Momen Perpisahan Bersama Teman Sebelum ke Batam
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas