SuaraBatam.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Polisi juga menangkap pasangan suami istri yakni Sulasdi (42) dan Mia Sumiasih (51) atas dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya mengatakan keduanya ditangkap di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 nomor 3, Batam Kota, Sabtu (3/10/2020).
Pihaknya juga mengamankan 15 orang korban yang akan dijadikan PMI.
"Para korban berasal NTT, Malang, Jambi, Jawa Tengah, Lampung, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia," kata Prawiro, Minggu (4/10/2020).
Ia menjelaskan sebelumnya sekitar pukul 11.00 pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya PMI yang ditampung di salah satu perumahan di Kecamatan Batam Kota.
Para PMI tersebut akan dipekerjakan di beberapa negara.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi rumah tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik PMI, 4 tiket pesawat dan 1 tiket kapal.
"Saat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), kita temukan banyak bukti yang kuat dua orang ini melakukan aktifitas perekrutan PMI secara ilegal," katanya.
Baca Juga: Positif Corona Batam 1.714 Orang, Tambah 24 Pasien Hari Ini
Saat ini pasutri tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan terancam hukuman minimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan terbongkar nya kasus dugaan pengiriman PMI ilegal tersebut tidak lepas dari peran masyarakat.
Itu sebabnya pihaknya terus mengimbau agar segera melaporkan kepada Polisi jika ada hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
"Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka S (Sulasdi) dan MS (Mia Sumiasih)," kata Yos Guntur.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Gen Z Cemas Sulit Cari Kerja? KSP Qodari Bicara Loker dari Dapur MBG hingga Koperasi
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar