SuaraBatam.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Polisi juga menangkap pasangan suami istri yakni Sulasdi (42) dan Mia Sumiasih (51) atas dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya mengatakan keduanya ditangkap di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 nomor 3, Batam Kota, Sabtu (3/10/2020).
Pihaknya juga mengamankan 15 orang korban yang akan dijadikan PMI.
"Para korban berasal NTT, Malang, Jambi, Jawa Tengah, Lampung, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia," kata Prawiro, Minggu (4/10/2020).
Ia menjelaskan sebelumnya sekitar pukul 11.00 pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya PMI yang ditampung di salah satu perumahan di Kecamatan Batam Kota.
Para PMI tersebut akan dipekerjakan di beberapa negara.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi rumah tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik PMI, 4 tiket pesawat dan 1 tiket kapal.
"Saat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), kita temukan banyak bukti yang kuat dua orang ini melakukan aktifitas perekrutan PMI secara ilegal," katanya.
Baca Juga: Positif Corona Batam 1.714 Orang, Tambah 24 Pasien Hari Ini
Saat ini pasutri tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan terancam hukuman minimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan terbongkar nya kasus dugaan pengiriman PMI ilegal tersebut tidak lepas dari peran masyarakat.
Itu sebabnya pihaknya terus mengimbau agar segera melaporkan kepada Polisi jika ada hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
"Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka S (Sulasdi) dan MS (Mia Sumiasih)," kata Yos Guntur.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur