SuaraBatam.id - Petugas kepolisian akan disiagakan guna mengantisipasi aksi demo buruh. Para buruh berencana menggelar aksi mojok massal selama tiga hari mulai besok, Selasa (6/10/2020).
Aksi ini merupakan buntut dari pengesahan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, Senin (5/10/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk para buruh apabila akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami dari kepolisian tidak mengeluarkan STTP karena yang kita pertimbangkan adalah keselamatan rakyat. Karena saat ini masa Pandemi dan kita menghindari kerumunan yang nantinya bisa menimbulkan kluster baru Covid-19,” kata Harry, Senin (5/10/2020).
Meski begitu, Ia menambahkan, pihak kepolisian akan tetap menyiagakan personelnya guna mengamankan keadaan.
"Sekali lagi kita menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan, karena untuk mengantisipasi PHK massal dan terpapar Covid-19,” ujar Harry, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Kepri, Kombes Pol Mochamad Rodjak Sulaeli sudah memperingatkan para buruh untuk tidak menggelar aksi demo.
Ia beralasan, aksi tersebut akan berdampak fatal, karena situasi saat ini yang masih dalam masa pandemi dan beresiko menyebarkan ke masyarakat.
"Akan adanya aksi ini, kami sudah warning mereka. Kami ingatkan, bahwa ini sedang pandemi," ujar Rodjak, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan
"Mau kegiatannya demo atau apapun yang membuat adanya keramaian. Kami tidak akan terbitkan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Antisipasi Demo Buruh
-
DPD SPN: Buruh Banten Gelar Aksi Tolak RUU Ciptaker di Jakarta Selasa Besok
-
Paripurna Sempat Tegang, UU Cipta Kerja Disahkan Tanpa Fraksi Demokrat
-
Omnibus Law Disahkan di DPR, Dua Ketua Serikat Buruh Ditawari Posisi Wamen?
-
Buruh Jogja Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja Sambut Pengesahan RUU Cipta Kerja
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026