SuaraBatam.id - Petugas kepolisian akan disiagakan guna mengantisipasi aksi demo buruh. Para buruh berencana menggelar aksi mojok massal selama tiga hari mulai besok, Selasa (6/10/2020).
Aksi ini merupakan buntut dari pengesahan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, Senin (5/10/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk para buruh apabila akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami dari kepolisian tidak mengeluarkan STTP karena yang kita pertimbangkan adalah keselamatan rakyat. Karena saat ini masa Pandemi dan kita menghindari kerumunan yang nantinya bisa menimbulkan kluster baru Covid-19,” kata Harry, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan
Meski begitu, Ia menambahkan, pihak kepolisian akan tetap menyiagakan personelnya guna mengamankan keadaan.
"Sekali lagi kita menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan, karena untuk mengantisipasi PHK massal dan terpapar Covid-19,” ujar Harry, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Kepri, Kombes Pol Mochamad Rodjak Sulaeli sudah memperingatkan para buruh untuk tidak menggelar aksi demo.
Ia beralasan, aksi tersebut akan berdampak fatal, karena situasi saat ini yang masih dalam masa pandemi dan beresiko menyebarkan ke masyarakat.
"Akan adanya aksi ini, kami sudah warning mereka. Kami ingatkan, bahwa ini sedang pandemi," ujar Rodjak, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja di DIY Sepakat Tak Mogok Kerja
"Mau kegiatannya demo atau apapun yang membuat adanya keramaian. Kami tidak akan terbitkan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Omnibus Law Politik Sudah jadi Perbincangan Fraksi, DPR Lanjut Dengarkan Masukan Rakyat dan Akademisi
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
-
Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
-
Kebut Omnibus Law Politik, Komisi II Bersurat ke Pimpinan DPR
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Pentingnya Kemenangan Timnas Indonesia U-20 di Laga Pertama Piala Asia
-
Bocor! Komposisi Pemain Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert Lawan Australia
-
Jersey Baru Timnas Indonesia, Indra Sjafri: Nggak Mikir!
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI