SuaraBatam.id - Narapidana dan sipir penjara di Penjara Malaysia naik tajam. Peningkatan tajam dari 453 kasus menjadi 1.126 orang.
Hal itu berdasarkan data Departemen Penjara Malaysia.
Departemen Penjara Malaysia mengemukakan hal tersebut dalam pernyataan media tentang langkah tambahan dan segera dalam mengekang penularan COVID-19 dalam penjara.
Mereka menyatakan pada Senin (5/10/2020) kemarin jumlah kasus positif COVID-19 di lingkungan penjara masih 673 kasus.
"Kantor Penjara menganggap serius jumlah peningkatan kasus positif COVID-19 yang kini melibatkan jumlah besar dalam kalangan tahanan di dalam," katanya.
Dalam pernyataan tersebut disampaikan penularan dalam kalangan tahanan bermula di Penjara Tawau, Sabah, ketika seorang tahanan yang baru diterima dari Lahad Datu telah disahkan positif COVID-19 pada (2/9/2020). Klaster seterusnya pula ditemukan di Penjara Alor Setar pada (29/9/2020).
Departemen Penjara telah mengambil segala langkah mengikut SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM) untuk merawat, karantina dan mencegah penularan wabah tersebut dalam segala aspek penugasan staf serta penjagaan tahanan di seluruh negara.
Untuk memperketatkan SOP di penjara beberapa langkah turut dilaksanakan melalui Perintah Tetap Komisioner Jenderal Penjara.
Disamping itu untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dalam kalangan tahanan serta mengurangi kesesakan Departemen Penjara juga mengambil langkah tambahan dan drastis.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Infeksi Melonjak, Malaysia Tak Berencana Lockdown
Langkah tersebut seperti tahanan kasus narkoba pasal 15(1) Undang-Undang Narkoba Berbahaya dikeluarkan dari penjara dan ditempatkan di beberapa kamp penjara sementara.
Jumlah keseluruhan yang dapat ditampung di kamp tersebut adalah sebanyak 2.300 hingga 2.800 orang tahanan.
Juga ada pelaksanaan Pembebasan Tahanan Berlisensi (PBSL) atas hukuman bawah setahun yang sisa hukumannya kurang dari tiga bulan.
Sesuai statistik Departemen Penjara hingga 5 Oktober 2020 terdapat 11.018 tahanan hukuman kurang dari satu tahun dan sisa hukumannya kurang dari tiga bulan yang layak untuk dipertimbangkan bagi PBSL.
Semua tahanan yang dibebaskan melalui PBSL wajib melalui kriteria pemilihan ketat yang ditetapkan dan disahkan lulus saringan COVID-19 oleh Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) terlebih dahulu. (Antara)
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Salip Ranking Malaysia yang Kena Sanksi Imbas Skandal Naturalisasi
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia usai Malaysia Disanksi WO di Kualifikasi Piala Asia
-
Malaysia Minggir! Ini 2 Tim ASEAN yang Temani Timnas Indonesia ke Piala Asia 2027
-
Timnas Indonesia Jadi yang Pertama! Ini 3 Negara ASEAN yang Lolos ke Piala Asia 2027
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako
-
BRI Dirikan Posko Mudik BRImo di 5 Rest Area Tol JakartaJawa untuk Lebaran 2026