
SuaraBatam.id - Dua nelayan Indonesia asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap di perairan Tanjung Siang, Johor, Malaysia oleh Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia akan diadili di negara tersebut, Minggu (4/10).
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Anang Firdaus, Sabtu mengungkapkan, ada dua nelayan yang ditangkap, yakni seorang nakhoda/kapal dan kru.
Menurutnya, sang nahkoda akan maju ke Pengadilan Kota Tinggi di Malaysia, dengan tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985, berikut barang bukti 100 kilogram ikan dan GPS serta mesin kapal 40 Pk.
"Sementara kru kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi setempat karena masuk Malaysia tanpa dokumen," ungkap Anang dihubungi dari Tanjungpinang.
Baca Juga: Dua Nelayan Dipenjara di Johor, KNTI Minta Pemerintah Indonesia Tanggap
Lanjut dia, KJRI telah mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi kedua nelayan dimaksud, di antaranya mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui dua WNI tersebut.
Selain itu, pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya tampaknya akan didakwa dengan akta perikanan saja.
"Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok," tutur Anang.
Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Buyung Adli, menyampaikan, bahwa dua orang nelayan yang ditangkap APMM tersebut merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang. Masing-masing bernama Pendi (43) dan Abdul Gani (35).
Buyung mengemukakan, kronologi kejadian berawal Pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB, kedua nelayan berangkat melaut dari Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama.
Baca Juga: Lagi, Dua Nelayan Asal Indonesia Ditangkap Aparat Maritim Malaysia
Adapun perlengkapan yang dibawa, yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Bikin Turnamen Uji Coba, Media Malaysia Nyinyir: Tak Level, Maaf
-
Timnas Indonesia Bakal Lawan Malaysia, Thom Haye Antusias Tatap Derbi Nusantara
-
Persib Bisa Gigit Jari, Saddil Ramdani Dirayu Bintang Malaysia Main di Kompetisi Ini
-
Bukan Rusia, Ini 2 Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday September
-
Peringkat FIFA Calon Peserta Turnamen Tiga Negara antara Indonesia, Malaysia, dan Lebanon
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi
-
Langsung Panik! Momen Yakup Hasibuan Skak Mat Roy Suryo Soal Analisa Ijazah Jokowi
-
RI Darurat Pengangguran! 7,28 Juta Orang Tidak Bekerja
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Shin Tae-yong Puji Setinggi Langit Pemain yang Ingin Bongkar Borok PSSI
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan