SuaraBatam.id - Ketahuan mengambil foto-foto celana dalam perempuan, termasuk gurunya, seorang pelajar sekolah menengah dijatuhi hukuman percobaan selama 18 bulan dan kerja sosial selama 60 jam oleh Pengadilan Singapura.
Dakwaan ini diterima pelajar tersebut, dilaporkan Batamnews yang mengutip dari Channel News Asia, pada Kamis (1/10/2020).
Terdakwa yang masih berusia 21 tersebut juga dilarang menggunakan perangkat elektronik dengan fungsi kamera kecuali diizinkan oleh etugas percobaan atau psikolog yang ditugaskan.
Saat dihadirkan dalam persidangan, penduduk tetap Singapura dan warga negara Malaysia tersebut mengakui kesalahannya atas 10 dakwaan menghina kesopanan wanita, dengan 12 dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Dalam persidangan, pengadilan juga mengungkap adanya perbuatan pelaku yang mengambil video di bagian dalam rok sejak tahun 2017.
Saat itu, terdakwa masih duduk sebagai siswa di sekolah menengah yang tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Dia juga mengambil video bagian dalam rok di sekolah lain tempat dia pindah pada 2018.
Korban terdakwa yakni siswa, guru, dan wanita lain menjadi sasarannya. Salah satunya perempuan yang duduk di hadapannya di gerai makanan cepat saji, dua guru yang berjalan melewatinya di aula sekolah dan seorang guru lain yang menaiki tangga di depannya di sekolah.
Ia juga didakwa karena merekam video bagian dalam rok dari seorang guru yang berada di ruang kelas bersamanya pada Juli 2018.
Tidak hanya itu, pelaku juga secara diam-diam merekam seorang siswa yang sedang mengganti bajunya di dalam kelas.
Baca Juga: Hilang Sejak 106 Tahun Lalu, Spesies Ular Emas Langka Kembali Ditemukan
Perbuatan terdakwa terungkap saat pada Agustus 2018, teman sekelas pelaku menggunakan ponselnya ketika dia menemukan folder di galeri ponselnya yang berisi foto-foto siswa yang berganti pakaian.
Teman sekelasnya tersebut lantas memberi tahu guru disiplin sekolah, yang memeriksa telepon pelaku dan menemukan beberapa video dan foto serta klip siswa yang sedang berganti pakaian.
Guru disiplin kemudian menelepon polisi, dan murid itu ditangkap.
Usai peristiwa ini dilanjutkan secara hukum, orang tua terdakwa memberikan uang jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura untuk memastikan perilakunya yang baik selama masa percobaan.
Dalam hukum Singapura, tindakan melawan hukum dengan tuduhan menghina kesopanan seorang wanita, bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.
Berita Terkait
-
Hilang Sejak 106 Tahun Lalu, Spesies Ular Emas Langka Kembali Ditemukan
-
Banyak Pelecehan Seksual di Kampus UIN, Psikolog: Akibat Imajinasi Liar
-
Polisi Cari Pria yang Sengaja BAB di Depan Sebuah Toko
-
Tawarkan Narkoba Kepada Anak SMP, Fadhilah Dipenjara 7 Tahun
-
Dilematis Pendidikan Memasuki Abad Bonus Demografi Mendatang
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI