Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 18 September 2020 | 06:56 WIB
Ilustrasi Kapal Coast Guard China (Antara)

SuaraBatam.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyampaikan kronologi pengusiran kapal Coast Guard China yang masuk ke zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI di perairan Natuna.

Guna mengusir kapal tersebut, Kemenlu RI sempat memanggil Duta Besar China agar kapal itu agar meninggalkan Indonesia.

"Kemlu RI telah menerima informasi dari Bakamla RI pada tanggal 12 September 2020 pada pukul 10.00 WIB mengenai keberadaan kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 di perairan ZEE Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam press briefing virtual, Kamis (17/9/2020).

Faizasyah mengatakan, saat ditanyai, kapal China tersebut mengakui mereka sedang melakukan patroli di wilayah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.

Baca Juga: Illegal Fishing, Susi: Presiden Tak Mungkin Tidak Didengar Internasional

Namun, kapal China tersebut lantas malah mempertanyakan keberadaan kapal Indonesia di wilayah yang diklaimoleh  China secara sepihak sebagai perairannya.

"Dalam komunikasi Bakamla dan kapal China Coast Guard 5204 China Coast Guard menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan patroli di wilayah RRT di wilayah nine dash line. China Coast Guard juga mempertanyakan kapal Indonesia di wilayah RRT tersebut," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Menanggapi ini, Kemenlu lantas memanggil Duta Besar China yang berada di Jakarta. Ia menegaskan bahwa RI tidak mengakui 9 garis putus-putus tersebut dan meminta kapal China untuk meninggalkan ZEE Indonesia di perairan Natuna itu.

"Menyikapi perkembangan ini pada tanggal 13 September 2020 Kemlu RI telah melakukan pemanggilan kepada wakil duta besar RRT di Jakarta dan sampaikan RI menolak tegas dan tidak mengakui nine dash line Tiongkok," katanya.

Ia tegaskan, RI tatap berpegang teguh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Isi dalam hukum laut itu tidak mengakui nine dash line China.

Baca Juga: China Kerap Ganggu ZEEI, Eks Menteri KKP Susi: Natuna Dulu Aman

"Titik kejadian ada di dalam yurisdiksi zona ekonomi eksklusif Indonesia yang sah dan sesuai dengan hukum Internasional UNCLOS 1982. Pada tanggal 14 September kapal China Coast Guard 5204 telah meninggalkan perairan Indonesia," kata Faizasyah.

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) RI sebelumnya mengusir kapal China yang memasuki wilayah laut Indonesia tanpa izin.

Kapal Coast Guard China (CGC) kedapatan berkeliaran di zona Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/9/2020) siang.

Kapal CGC itu terdeteksi dalam radar pada pukul 10.00 WIB. Lantas, KN Nipah milik Bakamla RI mendekati kapal China tersebut.

Petugas KN Nipah kemudian melakukan komunikasi dengan kapal China melalui radio. Namun, pihak kapal China bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di wilayah teritorial laut Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"CCG 5204 sedang berada di area ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia). Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia," ujar Bakamla RI melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Load More