
SuaraBatam.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyampaikan kronologi pengusiran kapal Coast Guard China yang masuk ke zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI di perairan Natuna.
Guna mengusir kapal tersebut, Kemenlu RI sempat memanggil Duta Besar China agar kapal itu agar meninggalkan Indonesia.
"Kemlu RI telah menerima informasi dari Bakamla RI pada tanggal 12 September 2020 pada pukul 10.00 WIB mengenai keberadaan kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 di perairan ZEE Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam press briefing virtual, Kamis (17/9/2020).
Faizasyah mengatakan, saat ditanyai, kapal China tersebut mengakui mereka sedang melakukan patroli di wilayah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Baca Juga: Illegal Fishing, Susi: Presiden Tak Mungkin Tidak Didengar Internasional
Namun, kapal China tersebut lantas malah mempertanyakan keberadaan kapal Indonesia di wilayah yang diklaimoleh China secara sepihak sebagai perairannya.
"Dalam komunikasi Bakamla dan kapal China Coast Guard 5204 China Coast Guard menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan patroli di wilayah RRT di wilayah nine dash line. China Coast Guard juga mempertanyakan kapal Indonesia di wilayah RRT tersebut," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Menanggapi ini, Kemenlu lantas memanggil Duta Besar China yang berada di Jakarta. Ia menegaskan bahwa RI tidak mengakui 9 garis putus-putus tersebut dan meminta kapal China untuk meninggalkan ZEE Indonesia di perairan Natuna itu.
"Menyikapi perkembangan ini pada tanggal 13 September 2020 Kemlu RI telah melakukan pemanggilan kepada wakil duta besar RRT di Jakarta dan sampaikan RI menolak tegas dan tidak mengakui nine dash line Tiongkok," katanya.
Ia tegaskan, RI tatap berpegang teguh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Isi dalam hukum laut itu tidak mengakui nine dash line China.
Baca Juga: China Kerap Ganggu ZEEI, Eks Menteri KKP Susi: Natuna Dulu Aman
"Titik kejadian ada di dalam yurisdiksi zona ekonomi eksklusif Indonesia yang sah dan sesuai dengan hukum Internasional UNCLOS 1982. Pada tanggal 14 September kapal China Coast Guard 5204 telah meninggalkan perairan Indonesia," kata Faizasyah.
Berita Terkait
-
6.800 WNI Terlibat Kasus Penipuan Online di 10 Negara, Paling Banyak di Kamboja
-
Jangan Sampai Dideportasi! Kemlu RI Beri Panduan Hukum untuk WNI di AS
-
Tragedi Penembakan PMI, Kabar Bumi Desak Revisi UU dan Diplomasi Lebih Kuat
-
WNI Tewas Ditembak APMM Malaysia, Kemlu Respons Keras Dugaan Penanganan Berlebihan Aparat
-
Jenazah WNI yang Tewas Ditembak Aparat Malaysia Segera Dipulangkan ke Riau
Tag
Terpopuler
- Karier Buruk Pemain Keturunan Indonesia Jairo Riedewald: Terancam Jadi Pengangguran
- Bawa DNA Petualang, Siap Goyang Tahta BeAT Street: Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
- Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
- Hati-Hati! 5 Merek Teh Celup Favorit Ini Mengandung Mikroplastik
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
Pilihan
-
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Nyaris Cetak Gol, Tapi Venezia Tumbang di Kandang
-
Jay Idzes: Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia? Tinggal Menunggu Waktu
-
Kisah Megawati Hangestri Bawa Red Sparks ke Final V-League Setelah 13 Tahun
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Jadwal Pemain Abroad Indonesia: Jay Idzes, Thom Haye dan Calvin Verdonk Tampil!
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban