SuaraBatam.id - Seorang pria bernama PH alias Patrik (22) penjara di atas lima tahun karena menganiaya ibu kandungnya sendiri. Polres Maluku Tengah (Malteng) telah menetapkan ia sebagai tersangka.
Dalam aksi tidak terpujinya itu, Patrik tidak hanya memukul, ia bahkan enganiaya ibu kandungnya menggunakan senjata tajam hingga tangan sang ibu nyaris putus. Hal itu dipicu pelaku yang meminta sejumlah uang kepada ibunya.
Tak hanya sang ibu, pelaku juga mengalami sejumlah luka hingga harus dirawat usai diamuk warga yang marah dan kesal akan ulahnya itu.
"Penyidik unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih yang didukung Satreskrim Polres Maluku Tengah, resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang sajam subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu (16/9/2020).
Merujuk hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik sebagai tersangka utama dibalik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu.
Kapolres mengatakan, setelah dijadikan sebagai tersangka penyidik kemudian menjemput tersangka dari RSUD Masohi untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Malteng.
"Sekitar pukul 14.15 WIT, bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka setelah melakukan konsultasi dengan dokter," ujarnya seperti dilansir Antara.
Ia diizinkan dokter untuk menjalani rawat inap, sehingga langsung digiring polisi ke rutan guna ditahan dan nantinya menjalani pemeriksaan kalau kondisinya sudah pulih.
Tersangka juga dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum akhirnya ditahan.
Baca Juga: Bunuh Ibu Kandung, Si Kembar Penganut Ajaran Takfiri Dihukum Mati
Meski sudah ditahan, namun Kapolres mengaku hingga saat ini baik tersangka maupun korban belum bisa dimintai keterangan, mengingat kondisi keduanya belum pulih.
"Untuk tersangka dan korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan, Chintami Atmanegara Diperiksa Polisi Hari Ini?
-
Tragis! Risma Lawan Maling Sendirian, Lehernya Ditusuk Linggis
-
Kejam! Bocah Keysya Kerap Disiksa Ibu Kandung Hingga Tewas Dikubur di Lebak
-
Pulang Ibadah Minggu, Seorang Ibu di Maluku Tengah Dianiaya Anak
-
Anak Durhaka! Pemuda di Maluku Tega Aniaya Ibu Kandung, Tangan Nyaris Putus
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar