
SuaraBatam.id - Sanksi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam, Kepulauan Riau dikabarkan mulai mulai diterapkan pada Rabu (9/9/2020). Jelang pemberlakuan, aturan mulai disosialisasikan oleh pemerintah.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengingatkan agar warga menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini bertujuan agar semua warga disiplin memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
"Ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi," ujar Rudi, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Dicari! Tenaga Kesehatan COVID-19 Baru, Gaji Rp 15 Juta Per Bulan
Sekadar informasi, Perwako tersebut saat ini telah disosialisasikan ke berbagai tempat tiap kecamatan selama delapan hari. Rudi meminta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.
Di lapangan, sosialisasi ini gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam di sejumlah titik keramaian.
“Petugas kita di lapangan mulai turun ke titik-titik keramaian untuk sosialisasi terkait Perwako tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim, Selasa (8/9/2020).
Sejumlah lokasi yang sudah didatangi tim Satpol PP antara lain Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Centre. Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji.
Baca Juga: Detik-detik Anggota DPRD Sulsel Ince Langke Jatuh Pingsan dan Meninggal
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, Begini Kabar Terbaru Wali Kota Singkawang
-
Hukuman Ingat Masuk Peti Jenazah, Butet Kartaredjasa: Mati Itu Keniscayaan
-
Dicari! Tenaga Kesehatan COVID-19 Baru, Gaji Rp 15 Juta Per Bulan
-
Gowa Terima Dana Insentif Penanganan Covid-19 Rp 12,3 Miliar
-
Operasi Prokes di Sukawati, Nihil Sanksi Tapi 34 Orang Kena Tegur
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!