SuaraBatam.id - Sanksi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam, Kepulauan Riau dikabarkan mulai mulai diterapkan pada Rabu (9/9/2020). Jelang pemberlakuan, aturan mulai disosialisasikan oleh pemerintah.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengingatkan agar warga menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini bertujuan agar semua warga disiplin memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
"Ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi," ujar Rudi, Selasa (8/9/2020).
Sekadar informasi, Perwako tersebut saat ini telah disosialisasikan ke berbagai tempat tiap kecamatan selama delapan hari. Rudi meminta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.
Di lapangan, sosialisasi ini gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam di sejumlah titik keramaian.
“Petugas kita di lapangan mulai turun ke titik-titik keramaian untuk sosialisasi terkait Perwako tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim, Selasa (8/9/2020).
Sejumlah lokasi yang sudah didatangi tim Satpol PP antara lain Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Centre. Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji.
Baca Juga: Dicari! Tenaga Kesehatan COVID-19 Baru, Gaji Rp 15 Juta Per Bulan
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, Begini Kabar Terbaru Wali Kota Singkawang
-
Hukuman Ingat Masuk Peti Jenazah, Butet Kartaredjasa: Mati Itu Keniscayaan
-
Dicari! Tenaga Kesehatan COVID-19 Baru, Gaji Rp 15 Juta Per Bulan
-
Gowa Terima Dana Insentif Penanganan Covid-19 Rp 12,3 Miliar
-
Operasi Prokes di Sukawati, Nihil Sanksi Tapi 34 Orang Kena Tegur
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar