
“Kemarin kami fokus di wilayah Batuaji. Besok ke kecamatan lain lagi. Sosialisasi ini terus kita lakukan setiap hari di titik-titik berbeda,” ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, egiatan ini bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait protokol kesehatan Covid-19. Serta memahami dengan baik sanksi yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.
Dalam perwako tersebut juga diatur sanksi atau denda bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengusaha juga diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana bagi karyawan dan pengunjung untuk mendukung penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Dicari! Tenaga Kesehatan COVID-19 Baru, Gaji Rp 15 Juta Per Bulan
Sanksi bagi pelanggar perseorangan sendiri berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta, tergantung jenis usaha.
Bila pelaku usaha melanggar ketiga kalinya, disanksi dengan penghentian sementara tempat usaha selama tujuh hari atau denda administratif sebesar Rp 1-4 juta. Jika masih membandel juga, izin usaha bisa dicabut di pelanggaran keempat.
“Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran Covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,” pungkasnya.
Baca Juga: Detik-detik Anggota DPRD Sulsel Ince Langke Jatuh Pingsan dan Meninggal
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan