SuaraBatam.id - Kasus virus corona di Kota Batam belum menunjukkan adanya penurunan. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Batam HM Rudi akan menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Perwako sudah keluar tentang pelaksanaan penegakan protokol kesehatan Covid-19, ini jadi perhatian kita,” ujar Rudi, Jumat (4/9/2020).
Ia menyebut, peningkatan kasus yang cukup signifikan tersebut diduga disebabkan masyarakat yang sudah mulai lalai untuk menerapkan protokol kesehatan. Terlebih setelah penerapan new normal sejak 28 Mei 2020.
“Semenjak new normal, mungkin ya mungkin saudara-saudara kita tidak pakai masker,” kata dia, melansir Batamnews jaringan Suara.com.
Kekinian, pihaknya melakukan sosialisasi Perwako tersebut kepada masyarakat, agar segala sanksi maupun denda dapat dipahami dengan benar. Menurutnya, yang paling penting adalah masyarakat dapat menegakkan protokol kesehatan dengan maksimal.
“Nantinya tim yang turun itu tim gabungan, sama seperti awal-awal pembatasan sosial yang merazia kawasan-kawasan tertentu,” ujarnya.
Terkait adanya salah satu klausul dalam Perwako yang menyebutkan denda dapat dititip ke petugas, yang banyak disebut berpotensi adanya tindak korupsi. Rudi menegaskan pada praktiknya, petugas memiliki surat perintah.
Tidak hanya itu, pihaknya akan menyiapkan tanda terima denda yang dititipkan kepada pegawai. Tanda terima terima itu bersifat khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.
“Bagi bendahara petugas, kami siapkan juga surat perintah petugas, mudah-mudahan minggu depan tim sudah jalan,” pungkasnya.
Baca Juga: Makam-Makan Muslim di Palembang Dipengaruhi Hindu-Budha
Berita Terkait
-
10 Orang Meninggal karena COVID-19 di Bali, 1.046 Pasien Jalani Perawatan
-
Ada 14 Kasus Pasien Positif COVID-19 Baru di Batam, Ini Rinciannya
-
Hasil Swab Negatif, Ketua PN Medan Sembuh dari Corona
-
Ditutup karena COVID-19, 9 Puskesmas Batam Akan Dibuka Kembali
-
Update 4 September 2020, Data Lengkap 34 Pasien COVID-19 di Batam
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026