Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 05 September 2020 | 18:44 WIB
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Kasus virus corona di Kota Batam belum menunjukkan adanya penurunan. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Batam HM Rudi akan menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Perwako sudah keluar tentang pelaksanaan penegakan protokol kesehatan Covid-19, ini jadi perhatian kita,” ujar Rudi, Jumat (4/9/2020). 

Ia menyebut, peningkatan kasus yang cukup signifikan tersebut diduga disebabkan masyarakat yang sudah mulai lalai untuk menerapkan protokol kesehatan. Terlebih setelah penerapan new normal sejak 28 Mei 2020. 

“Semenjak new normal, mungkin ya mungkin saudara-saudara kita tidak pakai masker,” kata dia, melansir Batamnews jaringan Suara.com

Baca Juga: Makam-Makan Muslim di Palembang Dipengaruhi Hindu-Budha

Kekinian, pihaknya melakukan sosialisasi Perwako tersebut kepada masyarakat, agar segala sanksi maupun denda dapat dipahami dengan benar. Menurutnya, yang paling penting adalah masyarakat dapat menegakkan protokol kesehatan dengan maksimal.

“Nantinya tim yang turun itu tim gabungan, sama seperti awal-awal pembatasan sosial yang merazia kawasan-kawasan tertentu,” ujarnya.

Terkait adanya salah satu klausul dalam Perwako yang menyebutkan denda dapat dititip ke petugas, yang banyak disebut berpotensi adanya tindak korupsi. Rudi menegaskan pada praktiknya, petugas memiliki surat perintah. 

Tidak hanya itu, pihaknya akan menyiapkan tanda terima denda yang dititipkan kepada pegawai. Tanda terima terima itu bersifat khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam. 

“Bagi bendahara petugas, kami siapkan juga surat perintah petugas, mudah-mudahan minggu depan tim sudah jalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Masih Jalani Pemeriksaan

Load More