SuaraBatam.id - Sepasang suami istri di Tanjungpinang harus meringkuk di penjara masing-masing 5,6 dan 4 tahun penjara setelah keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,83 gram.
Keduanya yakni Izwan Fadli Nasution dan isterinya Handayani Theresia Siregar turut dihadirkan dalam putusan sidang virtual Pegadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (27/8/2020).
Ketua Majelis Hakim sidang, Corpioner menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah dan didakwa melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Atas perbuatan terdakwa Izwan Fadli Nasution, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Corpioner, melansir dari batamnews (jaringan Suara.com).
Sementara sang istri, akan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Untuk barang bukti berupa 8 paket narkoba, dua unit handphone dan batang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Usai keputusan tersebut, pasangan uami istri didampingi kuasa hukum mereka menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding.
Berita Terkait
-
Tertangkap Bawa Sabu, Oknum Kemenhub Diduga Jadi Kurir Napi Narkoba
-
Tak Kapok-kapok, Pria di Deli Serdang Balik ke Penjara karena Narkoba
-
Kepala Madrasah di Gorontalo Pacari Siswi Hingga Ajak Hubungan Suami Istri
-
Terciduk Selundupkan 3 Kg Sabu, Begini Nasib Oknum ASN Otban Ngurah Rai
-
Patungan Untuk Pesta Narkoba, Tiga Wanita di Agam Diringkus Polisi
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan