SuaraBatam.id - Sepasang suami istri di Tanjungpinang harus meringkuk di penjara masing-masing 5,6 dan 4 tahun penjara setelah keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,83 gram.
Keduanya yakni Izwan Fadli Nasution dan isterinya Handayani Theresia Siregar turut dihadirkan dalam putusan sidang virtual Pegadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (27/8/2020).
Ketua Majelis Hakim sidang, Corpioner menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah dan didakwa melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Atas perbuatan terdakwa Izwan Fadli Nasution, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Corpioner, melansir dari batamnews (jaringan Suara.com).
Sementara sang istri, akan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Untuk barang bukti berupa 8 paket narkoba, dua unit handphone dan batang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Usai keputusan tersebut, pasangan uami istri didampingi kuasa hukum mereka menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding.
Berita Terkait
-
Tertangkap Bawa Sabu, Oknum Kemenhub Diduga Jadi Kurir Napi Narkoba
-
Tak Kapok-kapok, Pria di Deli Serdang Balik ke Penjara karena Narkoba
-
Kepala Madrasah di Gorontalo Pacari Siswi Hingga Ajak Hubungan Suami Istri
-
Terciduk Selundupkan 3 Kg Sabu, Begini Nasib Oknum ASN Otban Ngurah Rai
-
Patungan Untuk Pesta Narkoba, Tiga Wanita di Agam Diringkus Polisi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm