SuaraBatam.id - Sepasang suami istri di Tanjungpinang harus meringkuk di penjara masing-masing 5,6 dan 4 tahun penjara setelah keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,83 gram.
Keduanya yakni Izwan Fadli Nasution dan isterinya Handayani Theresia Siregar turut dihadirkan dalam putusan sidang virtual Pegadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (27/8/2020).
Ketua Majelis Hakim sidang, Corpioner menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah dan didakwa melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Atas perbuatan terdakwa Izwan Fadli Nasution, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Corpioner, melansir dari batamnews (jaringan Suara.com).
Sementara sang istri, akan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Untuk barang bukti berupa 8 paket narkoba, dua unit handphone dan batang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Usai keputusan tersebut, pasangan uami istri didampingi kuasa hukum mereka menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding.
Berita Terkait
-
Tertangkap Bawa Sabu, Oknum Kemenhub Diduga Jadi Kurir Napi Narkoba
-
Tak Kapok-kapok, Pria di Deli Serdang Balik ke Penjara karena Narkoba
-
Kepala Madrasah di Gorontalo Pacari Siswi Hingga Ajak Hubungan Suami Istri
-
Terciduk Selundupkan 3 Kg Sabu, Begini Nasib Oknum ASN Otban Ngurah Rai
-
Patungan Untuk Pesta Narkoba, Tiga Wanita di Agam Diringkus Polisi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat