
SuaraBatam.id - Suara.com - Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kasus pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam atas terdakwa bos PS Store, Putra Siregar. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) sore.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa, karyawan PS Store, Revina sebagai saksi mengatakan bahwa Putra menjual ponsel tanpa dus dan garansi resmi dari Batam.
"Sedangkan yang dijual di toko Putra Siregar Batam terdapat juga yang isinya lengkap seperti dus, kartu garansi seperti merek resmi Vivo, Oppo. Selain yang tidak dalam keadaan lengkap antara lain merek Sony, Samsung dan HTC," kata jaksa membacakan BAP.
Jaksa mengungkapkan, Putra sendirilah yang membeli ponsel batangan itu dan menjual ponsel itu di PS Store. Namun, Ravina mengaku tak tahu dari mana ponsel batangan itu didapat Putra.
Pada kesempatan yang sama, Revina tidak membantah keterangan yang dibacakan dari BAP. Menurut dia, keterangan itu dia berikan pada 2017 silam.
"2017 lalu. Itukan BAP sudah lama, dan sekarang alhamdulillah kita sudah berkembang," kata Revina di persidangan.
Selanjutnya, Revina bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui soal proses pembelian barang yang diperjualbelikan di toko milik Putra, PS Store. Dia menyebut, barang-barang itu berasal dari pria bernama Jimmy.
"Tidak tahu dulu barang beli dari mana. Yang saya tahu cuma dari koko Jimmy. Kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung, dan Realme. Iphone juga ada," ujar Revina.
Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September, Mau Bertarung di Pilkada
Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006. Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).
Berita Terkait
-
Harus Izin Jaksa Agung Dulu, Aturan Main Pemeriksaan oleh KPK Dipertanyakan Pegiat Antikorupsi
-
Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Prabowo Minta Jaksa Agung Seret Pengusaha Nakal Pengoplos Beras
-
Tegas! Prabowo Perintahkan Jaksa dan Polisi Sikat Pengoplos Beras
-
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi