SuaraBatam.id - Suara.com - Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kasus pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam atas terdakwa bos PS Store, Putra Siregar. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) sore.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa, karyawan PS Store, Revina sebagai saksi mengatakan bahwa Putra menjual ponsel tanpa dus dan garansi resmi dari Batam.
"Sedangkan yang dijual di toko Putra Siregar Batam terdapat juga yang isinya lengkap seperti dus, kartu garansi seperti merek resmi Vivo, Oppo. Selain yang tidak dalam keadaan lengkap antara lain merek Sony, Samsung dan HTC," kata jaksa membacakan BAP.
Jaksa mengungkapkan, Putra sendirilah yang membeli ponsel batangan itu dan menjual ponsel itu di PS Store. Namun, Ravina mengaku tak tahu dari mana ponsel batangan itu didapat Putra.
Pada kesempatan yang sama, Revina tidak membantah keterangan yang dibacakan dari BAP. Menurut dia, keterangan itu dia berikan pada 2017 silam.
"2017 lalu. Itukan BAP sudah lama, dan sekarang alhamdulillah kita sudah berkembang," kata Revina di persidangan.
Selanjutnya, Revina bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui soal proses pembelian barang yang diperjualbelikan di toko milik Putra, PS Store. Dia menyebut, barang-barang itu berasal dari pria bernama Jimmy.
"Tidak tahu dulu barang beli dari mana. Yang saya tahu cuma dari koko Jimmy. Kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung, dan Realme. Iphone juga ada," ujar Revina.
Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September, Mau Bertarung di Pilkada
Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006. Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9
-
Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!
-
Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran
-
Gantikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Kuntadi Emban Dua Misi Khusus dari Jaksa Agung
-
Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant