Baca 10 detik
- Polisi menangkap tetangga korban bernama Amrilah di Batam karena membunuh karyawati Sunarti pada Selasa.
- Tersangka menusuk korban sebanyak 21 kali hingga tewas di kamar kos akibat merasa sakit hati.
- Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang.
Atas perbuatannya, Amrilah dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP baru terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.