Melansir NUonline, menurut hukum Islam, konsekuensi dari meninggalkan shalat saat puasa tergantung pada alasannya. Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat:
1. Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya:
Orang yang masuk dalam kategori ini dihukumi murtad. Puasanya batal karena statusnya sudah murtad atau keluar dari agama Islam. Murtad adalah salah satu faktor yang membatalkan puasa.
2. Meninggalkan shalat karena malas atau sibuk:
Orang yang meninggalkan shalat karena malas, hingga waktunya habis, masih dikatakan Muslim. Puasanya tetap sah menurut pandangan fiqih.
Namun, puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.
Penjelasan:
Pembatalan puasa dibagi menjadi dua kategori:
Mubhithat: Merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan puasa itu sendiri. Tidak diwajibkan qadha.
Mufthirat: Membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukannya tanpa udzur, wajib mengqadha puasa di hari lainnya.
Jadi, meninggalkan shalat saat puasa, meskipun puasanya sah, sangatlah tidak dianjurkan. Hal ini karena pahala puasanya akan hilang dan digantikan dengan dosa. Sebaiknya, umat Islam berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan ibadah puasa dan shalat dengan sempurna, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah in
- 1
- 2