Pembatalan puasa dibagi menjadi dua kategori:
Mubhithat: Merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan puasa itu sendiri. Tidak diwajibkan qadha.
Mufthirat: Membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukannya tanpa udzur, wajib mengqadha puasa di hari lainnya.
Jadi, meninggalkan shalat saat puasa, meskipun puasanya sah, sangatlah tidak dianjurkan. Hal ini karena pahala puasanya akan hilang dan digantikan dengan dosa. Sebaiknya, umat Islam berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan ibadah puasa dan shalat dengan sempurna, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah in