Jadwal Imsak Hari Ini di Batam, 18 Maret 2024

Jadwal Imsak di Batam untuk Hari ketujuh Ramadan atau 15 Maret 2023 jatuh pada pukul 04:45 WIB.

Eliza Gusmeri
Senin, 18 Maret 2024 | 02:00 WIB
Jadwal Imsak Hari Ini di Batam, 18 Maret 2024
Ilustrasi makan sahur. Jadwal imsak kota Palembang, Sumatera Selatan [Pixabay]

SuaraBatam.id - Jadwal Imsak di Batam untuk Hari ketujuh Ramadan atau 18 Maret 2023 jatuh pada pukul 04:45 WIB. Kementerian Agama Republik Indonesia menghimbau umat islam untuk menyesuaikan waktu imsak dan salat dengan wilayah masing-masing.

Berikut jadwal imsak dan jadwal salat di Batam:

Subuh: 04:55
Dhuhur: 12:16
Ashar: 15:18
Magrib: 18:19
Isya: 19:27

Jadwal imsak lebih lengkap klik link ini: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2024

Keringanan Bagi Musafir yang Berpuasa di Bulan Ramadhan

Musafir diperbolehkan untuk membatalkan puasanya selama perjalanan, dengan catatan wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Pembatalan puasa saat perjalanan diperbolehkan ketika musafir benar-benar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menyelesaikan puasa sampai waktu berbuka tiba. Contohnya, jika musafir mengalami kecelakaan, mabuk kendaraan, atau sakit parah. Membatalkan puasa dalam kondisi ini bahkan diwajibkan karena Islam tidak ingin puasa menjadi penyebab sakit seseorang semakin parah.

Allah SWT Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Dia tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Oleh karena itu, keringanan ini diberikan agar musafir tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan aman tanpa membahayakan kesehatan mereka.

Namun, perlu diingat bahwa membatalkan puasa saat perjalanan bukan berarti bebas dari kewajiban. Musafir tetap wajib mengganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan taat kepada Allah SWT.

Bagi musafir yang ingin tetap berpuasa meskipun dalam perjalanan, hal tersebut diperbolehkan asalkan mereka yakin mampu menyelesaikan puasanya dengan kondisi yang baik. Jika di tengah perjalanan merasa tidak kuat, maka mereka boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di hari lain.

Seperti dikutip dari dalamislam.com, apabila kita melakukan perjalanan dan terpaksa membatalkan puasa, hal itu diperbolehkan namun wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah: 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ”(QS.Al-Baqarah :184).

Surat Al Baqarah: 185 juga menyebutkan hal yang sama sebagai berikut:

“Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu. Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah : 185)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini