Imigrasi Batam Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Paspor: Biaya Sesuai Aturan

Imigrasi Kelas I Khusus Batam membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh seorang warga Batam, Rahiemsyah, terkait biaya perpanjangan paspor.

Eliza Gusmeri
Rabu, 28 Februari 2024 | 14:27 WIB
Imigrasi Batam Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Paspor: Biaya Sesuai Aturan
Kantor Imigrasi Batam (foto; Batamnews)

SuaraBatam.id - Imigrasi Kelas I Khusus Batam membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh seorang warga Batam, Rahiemsyah, terkait biaya perpanjangan paspor.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Batam, Samuel Toba, menegaskan bahwa biaya yang diterima pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengenai adanya pemberitaan terkait dugaan pungli, perlu kami luruskan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Batam," ujar Samuel, dikutip dari Batamnews.co.id, Rabu (28/2/2024).

Samuel menjelaskan, biaya yang dibayarkan oleh Rahiemsyah sebesar Rp850.000 sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bidang Keimigrasian.

"Biaya tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp650.000 untuk penerbitan paspor baru atau penggantian paspor dan biaya formulir dan meterai sebesar Rp200.000," rinci Samuel.

Samuel mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian melalui website resmi Imigrasi atau petugas Imigrasi yang berwenang.

Baca juga:

Segitunya Riasan Jisoo di Paris Fashion Week Dikritik di Twitter, Memang Kenapa?

PRT Indonesia Aniaya Anjing Poodle, Dipecat dan Dilarang Masuk Singapura!

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas. Jika ada yang mengalami kendala atau ingin melakukan konfirmasi terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian, bisa langsung menghubungi petugas kami di kantor Imigrasi atau melalui website resmi kami," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga Batam Rahiemsyah, mengklaim dimintai uang sebesar Rp850.000 untuk perpanjangan paspor pada 23 Februari 2024.


Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor di Imigrasi Batam terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Paspor Non Elektronik (Biasa)

Biaya PNBP: Rp350.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp550.000

2. Paspor Elektronik (e-Paspor)

Biaya PNBP: Rp650.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp850.000

Biaya tersebut sudah termasuk untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini