Imigrasi Batam Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Paspor: Biaya Sesuai Aturan

Imigrasi Kelas I Khusus Batam membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh seorang warga Batam, Rahiemsyah, terkait biaya perpanjangan paspor.

Eliza Gusmeri
Rabu, 28 Februari 2024 | 14:27 WIB
Imigrasi Batam Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Paspor: Biaya Sesuai Aturan
Kantor Imigrasi Batam (foto; Batamnews)

SuaraBatam.id - Imigrasi Kelas I Khusus Batam membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh seorang warga Batam, Rahiemsyah, terkait biaya perpanjangan paspor.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Batam, Samuel Toba, menegaskan bahwa biaya yang diterima pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengenai adanya pemberitaan terkait dugaan pungli, perlu kami luruskan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Batam," ujar Samuel, dikutip dari Batamnews.co.id, Rabu (28/2/2024).

Samuel menjelaskan, biaya yang dibayarkan oleh Rahiemsyah sebesar Rp850.000 sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bidang Keimigrasian.

"Biaya tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp650.000 untuk penerbitan paspor baru atau penggantian paspor dan biaya formulir dan meterai sebesar Rp200.000," rinci Samuel.

Samuel mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian melalui website resmi Imigrasi atau petugas Imigrasi yang berwenang.

Baca juga:

Segitunya Riasan Jisoo di Paris Fashion Week Dikritik di Twitter, Memang Kenapa?

PRT Indonesia Aniaya Anjing Poodle, Dipecat dan Dilarang Masuk Singapura!

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas. Jika ada yang mengalami kendala atau ingin melakukan konfirmasi terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian, bisa langsung menghubungi petugas kami di kantor Imigrasi atau melalui website resmi kami," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga Batam Rahiemsyah, mengklaim dimintai uang sebesar Rp850.000 untuk perpanjangan paspor pada 23 Februari 2024.


Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor di Imigrasi Batam terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Paspor Non Elektronik (Biasa)

Biaya PNBP: Rp350.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp550.000

2. Paspor Elektronik (e-Paspor)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini