SuaraBatam.id - Berdasarkan poling sederhana yang dilakukan oleh suarabatam.id melalui Instagram, 17 dari 20 warga Batam menilai kenaikan harga parkir terbilang mahal di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Batam baru saja memberlakukan tarif parkir baru, Senin 15 Januari 2024. Pemberitahuan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, dalam konferensi pers kemarin.
Melansir Batamnews, Salim menjelaskan kenaikan tarif parkir jalan umum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, yang mengalami peningkatan sebesar 100 persen.
"Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2 ribu naik menjadi Rp4 ribu," jelasnya.
Baca Juga:Harga Naik, Tarif Parkir dan Drop Off di Bandara Hang Nadim Batam Berapa Sekarang?
Sementara itu, rincian tarif parkir khusus diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir.
Peraturan ini telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Kenaikan tarif parkir baru di Batam ini belum terealisasi menyeluruh. Warga Batam pun merasa berat dengan tarif parkir yang dikenakan saat ini. Seperti yang terlihat dari komentar netizen melalui Instagram Batamnews.
"Yang harus perbaiki itu sistem parkirnya bapak, bukan tarifnya, kalau sistem parkir nya jelas dan uang nya jelas masuk ke Kas Daerah, semua pihak pasti setuju dengan kenaikan. Kalau seperti ini naik tapi sistem pembayaran parkirnya seperti dulu, siapa yang tau kalau uang parkir nya lari kemana," ujar seorang netizen Mond_lim.
Netizen juga menyayangkan durasi drop off. Dari aturan yang baru ini
pemangkasan durasi layanan parkir drop off dari 15 menit menjadi hanya 5 menit.