Tarif Parkir Baru Batam Berlaku Hari Ini, Dishub Sarankan Pengendara Minta Bukti Karcis, Kalau Tidak?

Tarif parkir baru di Batam berlaku hari ini, Senin 15 Januari 2024. Tarif baru itu yakni parkir kendaraan di tepi jalan umum sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah

Eliza Gusmeri
Senin, 15 Januari 2024 | 18:07 WIB
Tarif Parkir Baru Batam Berlaku Hari Ini, Dishub Sarankan Pengendara Minta Bukti Karcis, Kalau Tidak?
Ilustrasi parkir mobil. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Tarif parkir baru di Batam berlaku hari ini, Senin 15 Januari 2024. Tarif baru itu yakni parkir kendaraan di tepi jalan umum sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.

Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam Alexander Banik di Batam, menyebut juru parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran kepada pengendara.

"Pengguna jasa parkir harus minta karcis karena kami sudah sampaikan juga ke jukir. Tanpa diminta pun mereka wajib kasih karcis," kata Alex, dilansir dari Antara.

Adapun jam parkir yang berlaku sesuai dengan Perda setempat yaitu dari pukul 06.00 - 22.00 WIB.

Baca Juga:Berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam?

"Lebih dari jam itu parkir liar. Itu nanti gunanya kita razia pengawasan karena dulu kan kita razia pengawasan untuk parkir yang di atas jam operasional Itu yang di atas jam 10 malam," ujar dia.

"Nanti kami ada tim terpadu untuk razia dan kita memang akan lebih sering karena permintaan dari pimpinan untuk pengawasan ke lapangan yang lebih diintensifkan dan frekuensinya mungkin kami tambah. Tadinya mungkin sebulan dua kali, sekarang sebulan harus 4 kali," tambah Alex.

Sosialisasi Belum Optimal

Alexander Banik mengakui untuk sosialisasi tarif parkir Batam yang baru memang belum optimal.

"Di awal-awal ini kita juga sudah sampaikan ke jukir untuk diinformasikan kepada masyarakat bahwa mulai hari ini kita sudah efektifkan tarif parkir baru, di mana tarif parkir motor dari sebelumnya Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu dan mobil dari sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu," ujar dia.

Baca Juga:Batam Terapkan Tarif Parkir Terbaru Hari Ini, Pengendara Motor dan Mobil Bayar Berapa?

Pihaknya telah menyampaikan kepada jukir untuk dapat memberikan informasi perubahan tarif ke pengendara. Selain itu sosialisasi juga dilakukan dengan memasang spanduk pemberitahuan terkait kenaikan tarif parkir tersebut di sejumlah titik parkir.

"Bagi pengguna jasa parkir, apabila tidak mendapatkan karcis dari jukir kami minta untuk melaporkan hal tersebut kepada kami, supaya kami bisa cek ke lapangan dan kami tindak lanjuti," demikian Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini