SuaraBatam.id - Sekitar 50 orang pekerja mengerjakan pelipatan 800 ribu surat suara Pemilu 2024 di Tanjungpinang. Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, mengatakan upah untuk melipat surat suara dibagi menjadi tiga kategori, yakni untuk surat suara Presiden/Wakil Presiden RI sebesar Rp190 per lembar, kemudian DPD RI dan DPR RI sebesar Rp220 per lembar, dan DPRD tingkat Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang sebesar Rp290 per lembar.
"Upah tersebut sudah sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) di lingkup KPU Kota Tanjungpinang," ujarnya dikutip dari Antara.
Ia mengatakan kegiatan pelipatan surat suara ditargetkan selesai selama lima hari, terhitung tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
"Kalau belum selesai, waktunya akan diperpanjang lagi," katanya dilansir dari Antara, 9 Januari 2024.
Baca Juga:Sempat Hilang, Jasad Rahmat Nurhakim Akhirnya Ditemukan Nelayan di Sungai Dompak
Ia menyebut 800 ribu surat suara yang disortir dan dilipat itu terdiri dari lima jenis surat suara, meliputi Presiden/Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri, dan DPRD Kota Tanjungpinang.
Masing-masing pemilihan terdiri dari 170.669 surat suara, atau plus dua persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 167.076 jiwa.
Andri memastikan warga yang menyortir dan melipat suara itu mematuhi tata tertib dan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan. Aktivitas tersebut juga diawasi aparat.
"Proses sortir dan pelipatan surat suara juga diawasi langsung aparat kepolisian dan Bawaslu Kota Tanjungpinang," ungkapnya.
Lanjut Andri menambahkan bahwa saat ini seluruh logistik Pemilu 2024 sudah berada di gudang logistik KPU Kota Tanjungpinang, mulai dari kotak suara, bilik suara, surat suara serta peralatan pendukung lainnya.
Baca Juga:Surat Suara Pemilu 2024 di Pekanbaru Sobek dan Kena Tumpahan Tinta
Ia mengutarakan pendistribusian logistik Pemilu tanggal 14 Februari 2024 ke tingkat kecamatan se-Kota Tanjungpinang akan dimulai pada H-2 dan H-1.
"Semuanya sudah lengkap, tinggal didistribusikan saja," demikian Andri.
KPU Kota Tanjungpinang telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 167.076 orang yang tersebar di 637 TPS, empat kecamatan, serta 18 kelurahan daerah setempat.