Pegawai Lapas Tanjungpinang Ditangkap Usai Transaksi Sabu dengan Narapidana

Seorang perempuan, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang berinisial ES (50) dan anaknya berinisial RK (24) ditangkap Polresta Tanjungpinang, Polda Ke

Eliza Gusmeri
Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:47 WIB
Pegawai Lapas Tanjungpinang Ditangkap Usai Transaksi Sabu dengan Narapidana
ES (50) dan anaknya berinisial RK (24) ditangkap Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas kepemilikan narkoba jenis sabu [antara]

SuaraBatam.id - Seorang perempuan, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang berinisial ES (50) dan anaknya berinisial RK (24) ditangkap Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan sabu itu diperoleh ES secara gratis dari narapidana Lapas Umum Tanjungpinang

"Keduanya sudah ditahan di kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu dalam siaran pers di kantornya, dikutip dari Antara, Rabu.

Kapolresta menjelaskan pihaknya menangkap RK di tempat parkir Jalan Pos, Kota Tanjungpinang pada tanggal 1 Desember 2023, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Baca Juga:Mulai 27 November 2023, Tiket Feri Batam ke Tanjungpinang Naik Jadi Rp80.500

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menangkap ES di kediamannya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 gram.

"Sabu-sabu itu hampir dimusnahkan ES dengan cara dibuang di lubang kloset, beruntung polisi sigap sehingga barang bukti itu masih bisa diamankan," ungkap Kombes Heribertus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES melakukan transaksi di kantin Lapas dengan narapidana, bahkan lebih dari satu kali.

Oleh ES, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada anaknya RK, untuk kemudian dikonsumsi hingga diedarkan kembali.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. [antara]

Baca Juga:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dalam Sepekan, Tanjungpinang Diprakirakan Hujan Ringan Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini