SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 naik menjadi Rp 3.451.584. Sedikit naik ratusan ribu dari UMK Pekanbaru tahun ini diangka Rp 3,3 juta.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, Senin 27 November 2023 menyebut besaran kenaikan tersebut sudah disepakati.
"Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp 3.451.584,95," ujar dia dikutip dari Riauonline--jaringan suara.com.
Lanjut dia, ketentuan perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023 dan usulan itu akan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru hingga disetujui Gubernur Riau.
Baca Juga:Buruh Batam Demo di Kantor Wali Kota, Kecewa Usulan Kenaikan UMK 15 Persen Tak Kunjung Disampaikan
Setelah disahkan, pengusaha harus memenuhi standar UMK tersebut.
"Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru," tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika disetujui, maka UMK tersebut akan mulai berlaku awal Januari hingga Desember 2024 mendatang.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha, ya terapkan ini," tandasnya.
Baca Juga:Serikat Pekerja Karimun Minta Kenaikan Upah 15 Persen, Dewan Pengupahan Sudah Tetapkan UMK Segini