SuaraBatam.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke Batam menyebut bahwa warga Rempang tetap akan direlokasi karena kawasan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan pabrik kaca terintegrasi.
"Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur Kepulauan Riau, Pak Wali Kota Batam, Kepala BP (Badan Pengusahaan) Batam, aparat setempat, dan juga perwakilan masyarakat, bahwa untuk makam akan kami pagari, namun tempat tinggal masyarakat akan tetap kami relokasi karena wilayah tersebut masuk ke dalam master plan pembangunan industri ini," ujar Bahlil, dilansir dari wartaekonomi jaringan suara.com.
Menurutnya lokasi relokasi sendiri sudah disediakan oleh pihak BP Batam, dan akan disediakan sarana dan prasarana yang layak bagi masyarakat, seperti jalan menuju ke pantai serta pelabuhan nelayan.
Bahlil juga menambahkan, setiap masyarakat terdampak akan memperoleh hunian tipe 45 di atas tanah seluas 200 m2.
Baca Juga:5 Tempat Makan Populer di Batam, Morning Bakery Selalu Ramai Dikunjungi
Selain itu, masyarakat Rempang juga dijanjikan beasiswa sekolah kejuruan untuk putra-putri setempat. Sementara itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bernapas lega setelah memperoleh solusi dari Menteri Bahlil.
Pembangunan kawasan Rempang tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group terkait pembangunan industri kaca terintegrasi di Rempang, pada Juli lalu.
Untuk diketahui, Xinyi Group merupakan perusahaan asal China yang bergerak di bidang pembuatan kaca dan panel surya.
Total investasi yang akan digelontorkan dari proyek di Kawasan Rempang ini sekitar USD11,5 miliar dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 35 ribu orang.
Warga Rempang Tolak Relokasi
Baca Juga:Kantor DPRD Batam Kebakaran Dini Hari Tadi, Api Diduga Bersumber dari Ruangan Ini
Warga Rempang menolak dipindahkan dari kampung mereka yang sudah dihuni bertahun-tahun. Setidaknya ada 16 kampung yang terancam akan direlokasi pemerintah untuk pengembangan kawasan pabrik kaca terbesar tersebut.
Melansir edisi.co, Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan menyebutkan seharusnya pemerintah mempertimbangkan hak tradisional warga rempang.
“Harusnya mereka (Warga Rempang) itu diakui negara sebagai yang punya hak-hak tradisional. Dan itu harus dilindungi,” kata Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan.
Selain itu ia juga meminta, bahwa pemerintah juga memikirkan bagaimana perlindungan dan pemunuhan hak-hak dasar warga Rempang yang telah hidup turun temurun, yang nantinya akan terdampak dari rencana pembangunan di sana.
Ditegaskannya lagi, proses pembangunan yang terburu-buru itu bisa berpotensi melanggar HAM.