Pemuda di Batam Tertangkap Basah Tanam Ganja di Halaman Rumah Pakai Pot Hidroponik

Pemuda inisial RC itu akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (31/5/2023) dan menyita 15 batang tanaman ganja .

Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:03 WIB
Pemuda di Batam Tertangkap Basah Tanam Ganja di Halaman Rumah Pakai Pot Hidroponik
Seorang pemuda di Batam nekat menanam tanaman ganja di halaman belakang rumahnya, di Perumahan Royal Bay Batam, Kepulauan Riau (Kepri). [suara.com/batamnews]

SuaraBatam.id - Seorang pemuda di Batam nekat menanam tanaman ganja di halaman belakang rumahnya, di Perumahan Royal Bay Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pemuda inisial RC itu akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (31/5/2023) dan menyita 15 batang tanaman ganja .

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menuturkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan petugas Bea Cukai Batam.

Bea Cukai mencurigai temuan paket yang berasal dari Belanda dan berhasil melacak si pemesan.

“Awal pengungkapan kasus dari laporan teman-teman di Bea Cukai. Kita telusuri bersama, dan kita mendapati RC sebagai pemesan,” terangnya di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Baca Juga:Situasi Terkini Tangki Seribu Batam Usai Rusuh Setelah Penggusuran

Dijelaskannya, tanaman ganja itu ditanam menggunakan pot hidroponik.

Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan bahwa RC mengakui telah menanam ganja tersebut selama beberapa bulan terakhir.

“Pengakuan RC ganja ini nantinya akan dipergunakan sendiri, jadi tidak untuk dijual,” kata Kapolresta.

"Atas perbuatannya, RC akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 10 miliar," jelas Nugroho.

Kasus ini juga mengungkapkan beberapa kasus narkotika lainnya yang berhasil terbongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkorba) Polresta Barelang dalam periode 31 Mei hingga 26 Juni 2023.

Baca Juga:Bingung Cara Beli Tiket Konser Taylor Swift di Situs Online? Ikuti Petunjuk Ini

Polisi berhasil menangkap 14 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 70,54 gram daun ganja, 15 batang ganja, dan 23,4 Kg sabu.

Nugroho mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba dan timnya atas keberhasilan mengungkap kasus-kasus narkotika ini dalam waktu sekitar satu bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini