Terbukti Lakukan Transaksi Fiktif, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut Penjara 11,8 tahun

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:13 WIB
Terbukti Lakukan Transaksi Fiktif, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut Penjara 11,8 tahun
Ilustrasi Persidangan (Pixabay/succo)

Transaksi gadai fiktif tersebut melibatkan 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan (Mulia Ultimate), 7 transaksi gadai aktif, 1 barang lelang jatuh tempo (MDPL), dan 1 arrum emas baru, dengan total pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.

Proses transaksi ini dilakukan oleh Suherna antara awal 2021 hingga Februari 2022, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,905 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini