SuaraBatam.id - Dampak ditemukannya kasus ASF pada babi di Pulau Bulan, Kota Batam, Dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan mengambil sikap.
Dinas setempat mengeluarkan surat edaran melarang masuknya daging babi dan produk sejenisnya dari daerah terinfeksi virus babi Afrika (ASF), Senin (22/5/2023).
"Atas kejadian ASF di Batam dan juga beberapa daerah lain, kami selaku Pejabat Otoritas Veteriner melalui Edaran dari pak Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian telah mengeluarkan kebijakan melarang pemasukan hewan babi dan produk daging babi untuk masuk ke Bintan dari daerah yg tertular ASF," ucap Pejabat otoritas veteriner DKPP Bintan, Drh. Iwan Berry Prima, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Larangan tersebut otomatis mempengaruhi aktivitas peternakan babi di Bintan yang selama ini memasok produk ternaknya ke daerah lain seperti Kota Tanjungpinang dan Batam.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap wilayah Bintan tetap terbebas dari penyakit ASF pada ternak babi dan penyakit hewan lainnya. Bintan sebagai kawasan pariwisata internasional harus tetap aman, sehat, dan terjaga dari ancaman penyakit," ujar Iwan Berri Prima.
Menurutnya keputusan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan sektor pariwisata di wilayah tersebut.