SuaraBatam.id - Seorang remaja SA (16) sebelumnya dilaporkan hilang ke Polsek Sekupang sejak Sabtu (11/3/2023) lalu.
Namun, setelah diselidiki polisi, ternyata SA ditemukan sedang bersama kekasihnya FHR (19).
FHR (19) diamankan di Polsek Sekupang, Batam karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni pacarnya SA (16), yang masih duduk di bangku SMK.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menjelaskan bahwa pelaku membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Batuaji dan berpindah-pindah ke beberapa hotel di kawasan tersebut karena merasa tidak aman.
Baca Juga:Diduga Penyalahgunaan Anggaran, Perjalanan Dinas DPRD Batam Diselidiki Polisi
Pelarian keduanya terhenti di depan sebuah minimarket, kawasan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.
FHR mengakui telah mencabuli terhadap korban sebanyak tiga kali.
Ia kini ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.