Marak Tambah Pasir Ilegal di Kampung Boyan Lingga, 5 Orang Diamankan Polisi

Lima orang tersangka kasus tambang pasir timah ilegal tersebut sudah diamankan Polda Kepulauan Riau.

Eliza Gusmeri
Rabu, 15 Februari 2023 | 20:40 WIB
Marak Tambah Pasir Ilegal di Kampung Boyan Lingga, 5 Orang Diamankan Polisi
Ilustrasi tambang pasir. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Aktivitas tambang pasir ilegal masih ditemukan di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Lima orang tersangka kasus tambang pasir timah ilegal tersebut sudah diamankan Polda Kepulauan Riau.

Melansir Antara, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, kelima orang tersangka yang ditangkap merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah ilegal tersebut.

“Kelima tersangka penambang pasir timah tanpa izin (ilegal) yaitu JH, D, S, Z dan R. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri saat sedang beroperasi,” ujar Kapolda Kepri saat menggelar konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Baca Juga:Pemilik Lahan Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia Tetap Akan Dihukum

Petugas mengamankan barang bukti 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon atau kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisikan pasir timah.

Dia menyebutkan, kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang - Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi menjelaskan, penindakan tambang ilegal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) agar dilakukan penegakan hukum, guna mencegah aktifitas-aktifitas yang dapat merugikan negara .

"Sebelumnya kami mengamankan 14 orang, tetapi dari jumlah tersebut kami pilah mana yang berperan sebagai pemilik modal dan pekerja. Kelima tersangka ini merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah," katanya.

Baca Juga:Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi

Dia menyebutkan, kelima tersangka ini yang bertanggung jawab atas tindakan penambangan pasir timah ilegal tersebut.

Sedangkan untuk penyaluran, dia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman karena saat dilakukan pemeriksaan ke salah satu gudang yang berada di Lingga, gudang tersebut dalam keadaan kosong.

"Artinya kita tetap melakukan penyelidikan siapa pemilik gudang tersebut dan ke perusahaan mana tujuan dari mereka menjual pasir timah ini," ujarnya. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini