SuaraBatam.id - Satria Arsy Saina terbukti mencuri uang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Karimun. Sebelumnya ia berkerja sebagai manajer di bank tersebut.
Setelah melewati proses hukum, laki-laki itu akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, vonis majelis hakim tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, yaitu selama 5 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua, Alfonsius Siringo-Ringo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:30 Rumah di Karimun Terendam Banjir Rob, Warga Minta Pemerintah Bangun Turap
Selain itu, vonis juga dijatuhkan pada seorang wanita bernama Wini Mulyani yang diketahui juga terlibat dalam aksi pencurian uang perusahaan tersebut.
Wini Mulyani merupakan pegawai dari Bank BSI Karimun yang turut serta menikmati uang dari hasil curian tersebut.
"Yang memberatkan terdakwa Wina yakni menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan," katanya.
Putusan terhadap terdakwa Wini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dituntut selama 2 tahun penjara.
Aksi pencurian itu dilakukan pada saat Satria masih menjabat sebagai Branch Manager KCP Bank BSI Karimun pada Juli 2022 lalu dengan cara membobol brangkas.
Baca Juga:Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA: Langsung Deportasi Kalau Overstay
Dari perkara ini, sejumlah barang bukti disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.